Perkuat Keamanan Lingkungan, Polres Tulungagung Menggelar Apel Polisi RW

 




TULUNGAGUNG – Sebanyak 685 personel Polres Tulungagung, Polda Jatim, diterjunkan ke RW.


Polres Tulungagung menyelenggarakan Apel Gelar Polisi RW bertempat dihalaman Mapolres Tulungagung yang langsung di Pimpin oleh Kapolres Tulungagung AKBP Eko Hrtanto, SIK, MH.


Acara itu juga diikuti PJU Polres dan Personil Polres Tulungagung, Rabu (17/05/2023) pagi.


Kapolres Tulungagung AKBP Eko Hartanto mengatakan, Polisi RW adalah anggota Polri yang disiapkan dan ditugaskan diwilayah RW untuk menyelenggarakan pemolisian masyarakat membangun komunitas yang dapat bersinergi dengan masyarakat dalam menjaga kamtibmas, menciptakan ketentraman serta mendukung terwujudnya kualitas hidup masyarakat.


“Polisi RW bermitra dengan masyarakat dalam mendeteksi dan mengidentifikasi permasalahan keamanan dan ketertiban masyarakat dilingkungan serta menemukan solusi masalahnya”, ujarnya. 


“Bersama dengan masyarakat mengatasi masalah sosial dengan tindakan preemtif dan preventif sehingga tidak menjadi masalah hukum atau mengganggu kamtibmas. Serta mendukung fungsi kepolisian lainnya untuk meningkatkan efektivitas penerapan polisi masyarakat di setiap wilayah”, sambungnya.



Lebih lanjut Ia mengatakan, Polisi RW melaksanakan tugas kamtibmas di tingkat RW dan tanggung jawab sebagai pembina, mendengarkan keluhan masyarakat dan problem solving, dalam melaksanakan tugasnya.


“Adanya polisi RW tidak berarti menghilangkan peran bhabinkamtibmas di desa / kelurahan melainkan ditugaskan membantu para Bhabinkamtibmas untuk melakukan deteksi dini dan menjaring anspirasi berbagai persoalan di masyarakat”, ungkapnya.


Polisi RW dituntut mampu bersinergi dengan ketua RW Kepala Desa atau Lurah, Babinsa, Bhabinkamtibmas serta warga masyarakat dilingkungan RW masing-masing.


“Usai ini, 685 Personil Polres dan Polsek Jajaran yang ditunjuk akan segera melakukan koordinasi, memberikan pelayanan yang maksimal, menciptakan kamtibmas aman, mendengarkan keluh kesah warga. Juga memberikan bimbingan dan petunjuk kepada masyarakat atau komunitas berkaitan dengan permasalahan kamtibmas dan Pelayanan Polri”, tandasnya. (ans71-restu)