Gerak Cepat Polisi Tetapkan tujuh Tersangka Oknum Pesilat yang Melakukan Penganiayaan di Tulungagung

 



TULUNGAGUNG – Kasus penganiayaan yang melibatkan oknum perguruan silat di wilayah Kabupaten Tulungagung pada hari Sabtu tanggal 11 Maret 2023 sekitar pukul 01.30 Wib yang  mendapat respon cepat dari Polres Tulungagung jajaran Polda Jatim dengan memeriksa saksi – saksi.


Hasil pemeriksaan terhadap saksi saksi kasus penganiayaan yang mengakibatkan dua orang   menjadi korban kebrutalan oknum pesilat tersebut, Polres Tulungagung Polda Jatim menetapkan tujuh  orang tersangka.


Kapolres Tulungagung AKBP Eko Hartanto, SIK, MH,  membenarkan telah mengamankan, 7 (tujuh) orang oknum  pesilat yang melakukan penganiayaan di Pinggir Jalan Raya Ds. Podorejo Kec. Sumbergempol Kab. Tulungagung pada hari Sabtu tanggal 11 Maret 2023 sekira pukul 01/30 Wib


“Iya, anggota kami sudah menindaklanjuti kasus tersebut dan dari hasil pemeriksaan ada tujuh orang yang telah ditetapkan tersangka,”ujar AKBP Eko, Sabtu (11/3).


Dari kejadian penganiayaan tersebut, anggota Resmob Macan Agung Polres Tulungagung Polda Jatim  terus berupaya untuk meringkus para pelaku. 


Polisi akhirnya berhasil mengamankan terduga pelaku yang kini sudah ditetapkan tersangka pada hari Sabtu tanggal 11 Maret 2023 sekira pukul 04.00 Wib dirumah masing masing. 


Adapun (tujuh) orang Oknum perguruan silat IKSPI yang berhasil diamankan inisial MAANA umur 17 tahun,   inisial AOR, umur 19 tahun, inisial RMD  umur 16 Tahun,  inisial DNS, umur 18 tahun, inisial PBA umur 18 tahun, inisial MLS, umur 15 tahun, inisial MYA, umur 18 tahun lima orang tersangka warga Sumbergempol, 1 orang tersangka warga Kalidawir dan 1 orang tersangka warga Boyolangu.    


Ketujuh orang tersangka diamankan karena melakukan penganiayaan terhadap anggota perguruan silat lain secara bersama sama di Pinggir Jalan Raya Ds. Podorejo Kec. Sumbergempol Kab. Tulungagung.


Kapolres Tulungagung menjelaskan, modusnya berawal dari rasa Fanatisme terhadap Organisasi Perguruan dan Merasa ketidak senangan dengan identitas perguruan  Pencak Silat lainya karena korban memakai kaos bertuliskan Pagar Nusa  



Masih menurut Kapolres Tulungagung AKBP Eko Hartanto, awalnya korban mengendarai sepeda motor memboncengkan pulang dengan konvoi dari wilayah kediri, sesampai di tkp para pelaku tersebut langsung menghentikan motor korban secara paksa sampai terjatuh lalu mengeroyok korban dan merampas kaos dan sabuk mori korban


 Adapun korban berinisial MRR, laki laki, umur 17 Th, alamat Sumbergempol    dan inisial MAN, perempuan 18 tahun alamat Boyolangu Kabupaten Tulungagung, Kedua korban mengalami luka memar di wajah dan tangan serta badan


Barang bukti yang berhasil diamankan antara lain Hasil Visum Et Repertum Kaos Pagar Nusa hasil rampasan Sabuk mori Pagar Nusa 1 (satu) buah sepeda motor

 

Atas perbuatanya para pelaku dijerat dangan pasal Pasal 76 C jo 80 UU perlindungan anak dan 368 KUHP


“ 4 orang dilakukan penahanan dan 3 orang pelaku masih anak anak tidak dilakukan penahanan, namun proses penyidikan tetap berjalan,”terang AKBP Eko. 


Atas kejadian ini pula, Kapolres Tulungagung kembali menegaskan dan menghimbau agar warga perguruan janganlah mempunyai sifat fanatic yang berlebihan.


“Tumbuhkanlah rasa persaudaraan dan jangan munculkan rasa kebencian, sejatinya kita semunya adalah saudara, berbeda perguruan silahkan tapi jangan munculkan permusuhan,”pungkas Kapolres Tulungagung. (Ans71 Restu)