Satresnarkoba Polres Tulungagung, menangkap residivis pelaku pengedar narkoba

 



TULUNGAGUNG – dua orang Residivis Pengedar   narkotika berhasil ditangkap Timsus Sat Resnarkoba Polres Tulungagung, belakangan diketahui berinisial DA,  laki - laki, umur 45 tahun,   Pekerjaan Buruh harian lepas, alamat   Kel. Banaran Kec. Pesantren Kota Kediri dan berdomisili di Ds. Ketanon Kec. Kedungwaru Kab. Tulungagung, serta inisial NRH, laki - laki, umur 42 tahun,  Pekerjaan Wiraswasta, alamat   Jl. I Gusti Ngurah Rai   Kel. Jepun Kec. / Kab. Tulungagung dan domisili di Ds. Tanjungsari Kec. Boyolangu Kab. Tulungagung.  Keduanya adalah residivis kasus narkoba


Kapolres Tulungagung Polda Jatim AKBP Eko Hartanto  SIK, MH melalui Kasatresnarkoba Polres Tulungagung AKP Didik Riyanto, SH, MH membenarkan bahwa Satresnarkoba Polres Tulungagung  telah menangkap 2 (dua) orang residivis kasus narkoba dengan  inisial DA dan NRH  yang ditangkap dikelurahan Kenayan Kecamatan / Kab. Tulungagung.


Masih menurut Kasat narkoba, awalnya petugas memperoleh informasi dari  hasil interogasi tersangka dengan inisial DAD yang sudah ditangkap sebelumnya.


Berbekal infomasi tersebut, selanjutnyta petugas melakukan penyelidikan untuk mengungkap dan menangkap pelaku yang menjual narkotika jenis pil Extacy.


Kasus penangkapan terhadap inisial DA dan inisial NRH terjadi pada hari Kamis tanggal 09 Maret 2023 sekira pukul 15.30 Wib, ditangkap di   Kel. Kenayan, Kecamatan, Kab.  Tulungagung.


Dari hasil penangkapan tersebut Polisi menyita sedikitnya 1 (satu) buah Plastik klip berisi 1 (satu) butir Pil Extacy warna Merah keadaan utuh, 1 (satu) butir Pil Extacy warna Merah keadaan hancur, 1 (satu) butir Pil Extacy Warna Kuning keadaan utuh 1 (satu) buah HP merk Vivo warna Hitam Uang tunai Rp.20.000. 1 (satu) buah Hp merk Realme warna Biru , 1 (satu) buah Hp merk Nokia warna Putih.


Disamping mengamankan barang bukti berujut narkotika, petugas juga berhasil mengamankan uang hasil penjualan Pil Extacy sebesar Rp 1. 000.000. terang Kasat Narkoba


Adapun modus yang dijalankan oleh kedua tersangka dengan inisial DA dan inisial NRH   adalah melakukan pemufakatan jahat mengedarkan Narkotika jenis Pil Extacy.


 Terhadap kedua tersangka dijerat denagn Pasal 114 ayat (1) sub pasal 112 ayat (1) Jo pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009  tentang Narkotika dan pelaku saat ini dilakukan penahanan di Rutan Polres Tulungagung.


Sementara itu Kasihumas Polres Tulungagung IPTU Moh Anshori, SH, menghimbau kepada warga masyarakat agar menjahui dan menghindari Narkoba, karena narkoba dapat merusak masa depan penggunanya dan jangan segan untuk melaporkan kepada aparat keamanan bila mengetahui ada kasus serupa. (Ans71 Restu)