Satresnarkoba Polres Tulungagung, berhasil menangkap 3 (tiga) orang pengedar pil dobel L sebanyak 749 butir

 



TULUNGAGUNG - Kasus peredaran   Narkoba seakan tiada berhenti bahkan  rata rata menyasar pada     generasi muda, jika hal ini dibiarkan maka masa depan generasi muda  masa depan bangsa akan meprihatinkan,  hal inilah yang memacu jajaran Satres narkoba Polres Tulungagung semakin gencar  untuk melakukan Operasi penumpasan peredaran   Narkoba ,  seperti yang dilakukan Satres Narkoba Polres Tulungagung pada hari Rabu tanggal 2 Nopember 2022.


Kasat Narkoba Polres TUlungagung Akp Didik Riyanto, melalui Kasihumas polres Tulungagung Iptu Anshori menjelaskan, bahwa hari Rabu tanggal 2 November 2022 sekira pukul 18.00. Wib, anggota Satresnarkoba Polres Tulungagung telah menangkap pelaku pengedar Narkoba jenis pil double L.


 

Adapun pelaku yang berhasil diamanakan adalah inisial BS, Jenis kelamin laki-laki, umur 29 tahun,   Pendidikan terakhir SMP (lulus), Pekerjaan Wiraswasta (penjahit), alamat Ds. Ringinpitu Kec. Kedungwaru Kab. Tulungagung dan inisial  HP, Jenis kelamin laki-laki, Umur 33 tahun,  Pendidikan terakhir SMP (lulus), Pekerjaan  Wiraswasta ( Kuli bangunan) alamat   Ds. Kepuh Kec. Boyolangu Kab. Tulungagung.


 Dari hasil interogasi terhadap tersangka, selanjutnya petugas melakukan upaya pengembangan terhdap tersangka lain dan benar sekitar pukul 19.30 Wib, petugas Satresnarkoba Polres Tulungagung kembali berhasil menangkap  pelaku dengan inisial DI, Jenis kelamin laki - laki, umur 35 tahun,  Pendidikan terakhir SD (tamat), Pekerjaan kuli bangunan, alamat  Desa  Beji Kecamatan Boyolangu Kab. Tulungagung.


Lebih lanjut Kasihumas mengatakan, pengungkapan kasus ini berawal adanya informasi masyarakat jika ada penjualan pil Doubel L di Wilayah Kecamatan Boyolangu.



Dari hasil informasi awal tersebut selantjutnya petugas Satresnarkoba Polres Tulungagung dengan melakukan serangkaian penyelidikan  hingga akhirnya berhasil menangkap para pelaku  yang saat itu akan mwnjual narkoba jenis pil double L.

 

"Pelaku ini merupakan pemain lama yang sudah diincar oleh petugas dan cukup licin dalam menjalankan aksinya. Namun berkat kejelian dan kesigapan petugas akhirnya pelaku dapat ditangkap," ujar  Iptu Anshori.

Dari hasil penangkapan  terhadap pelaku yang berinisial BS dan HP petugas berhasil mengamankan barang bukti  berupa 19 (sembilan belas) butir pil double L dalam bungkus warna coklat,  1 (satu) buah HP Vivo warna Merah Hitam, 1 (satu) buah HP merk Realme warna  biru, 2 (dua) bungkus rokok AGE Pro, 1 (satu) bungkus Rokok Dua Dewi


 Sedangkan terhadap tersangka dengan inisial DI petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa 730 (tujuh ratus tiga puluh) butir pil double L, 2 (dua) buah botol plastik bekas bungkus pil double L warna putih,  1 (satu) buah tas warna hitam,  1 (satu) buah tas warna merah,  uang tunai Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah),  4 (empat) buah sobekan kertas minyak, 1 (satu) buah kotak plastik transparan,  1 (satu) HP merk Samsung warna hitam silver


Atas perbuatannya kini  pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan di rumah tahanan    Polres Tulungagung dan dijerat dengan pasal Pasal 197 sub Pasal 196 Jo Pasal 98 ayat (2) UU RI No 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan Jo pasal 60 ke 10 UU RI No 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja Jo pasal 55 KUHPidana.

 

Hal inilah yang perlu menjadi kepedulian bagi kita semua khususnya para generasi muda agar tidak mudah terkena bujuk rayu yang Namanya narkoba atau psikitropika karena itu hanya akan merusak masa depan bagi penggunanya.( Ans71 Restu