Menjelang 40 hari Peristiwa Kanjuruhan, Polisi di Malang Kibarkan Bendera Setengah Tiang

 


MALANG - Sebagai bentuk belasungkawa dan empati terhadap korban meninggal dunia dalam peristiwa Kanjuruhan, Kepolisian Resor Malang mengibarkan bendera merah putih hingga setengah tiang di Lapangan Satya Haprabu, Mako Polres Malang, Selasa (8/11/2022).


Pengibaran bendera setengah tiang tak hanya dilakukan di Polres, namun seluruh Polsek jajaran seluruh Kabupaten Malang juga mengibarkan bendera setengah tiang di depan kantor masing-masing. 


Petugas pengibar bendera pun dengan khidmat mengibarkan bendera merah putih secara penuh, kemudian menurunkannya hingga setengah tiang.


Kasi Humas Polres Malang IPTU Ahmad Taufik mengatakan pengibaran bendera setengah tiang akan dilakukan selama 2 hari terhitung hari ini Selasa (8/11). 


Tujuan pengibaran bendera merah putih setengah tiang adalah untuk berkabung dan belasungkawa terhadap seluruh korban meninggal dalam peristiwa Kanjuruhan (1/10) lalu.


"Ini bentuk belasungkawa dari institusi untuk almarhum, juga perintah pimpinan," ucap IPTU Taufik saat ditemui di Polres Malang, Selasa (8/11).


Selain itu pengibaran bendera setengah tiang dilakukan sebagai bentuk penghormatan untuk almarhum, sekaligus doa bagi keluarga yang tinggalkan agar selalu diberi ketabahan.


"Semoga kejadian serupa tak terulang di kemudian hari," ucapnya.


Iptu Taufik menambahkan, Polres Malang beserta pengurus Bhayangkari Cabang Malang juga mengadakan doa bersama pembacaan tahlil dan surat yasin selama 40 hari penuh di Masji Ashumul Muhsinin, mako Polres Malang. 


"Doa bersama dan tahlilan selama 40 hari penuh dilaksanakan rutin setiap sore habis ashar di masjid Polres Malang. Dalam kesempatan tertentu juga mengundang anak yatim untuk turut mendoakan," pungkas Taufik.


Seperti diketahui, Tragedi Kanjuruhan terjadi usai pertandingan sepak bola Arema FC kontra Persebaya Surabaya, Sabtu (1/10) lalu, tersebut mengakibatkan sejumlah korban dari pendukung sepakbola dan petugas keamanan.


Dua diantaranya adalah anggota Polri yang meninggal saat melaksanakan pengamanan  Sedangkan sisanya mengalami luka berat maupun ringan mendapatkan rawat jalan. (Ans71 Restu)