Berdalih Bisa Jadikan PNS, Seorang Pedagang Diamankan Satreskrim Polres Tulungagung

 



TULUNGAGUNG - Suwito, Laki laki, soarang Pedagang warga Desa Mergayu, Kecamatan Bandung, Kabupaten Tulunggung diamanakan oleh Satreskrim Polres Tulungagung.


Suwito ditangkap Polisi terkait kasus dugaan penipuaan. Ia mengaku bisa memasukkan orang untuk menjadi PNS.


Tapi, kenyataannya semuanya palsu. Ia tidak bisa memasukkan orang menjadi PNS. Padahal, korban sudah menyetorkan uang kepada tersangka.


Witri Wulandari Warga Desa Sebalor, Kecamatan Bandung, Kabupaten Tulungagung sebagai Korban telah menyetorkan uang Rp 220 juta kepada tersangka.


"Tersangka sekira bulan Juli tahun 2016 menawarkan ke korban dan meyakinkan korban bahwa akan ada lowongan CPNS, padahal setahu korban tidak ada lowongan penerimaan CPNS pada tahun 2016," terang Kapolres Tulungagung AKBP Eko Hartanto SIK, Mh melalui Kasi Humas Iptu Anshori, Sabtu (22/10/2022).


Lebih lanjut Kasi Humas mengatakan, tersangka dengan tetap meyakinkan korban bahwa ada penerimaan CPNS pada tahun 2016 dan akan menempatkan korban di Puskesmas Pakel Kabubaten Tulungagung tanpa proses pendaftaran akan tetapi melalui jalur offline dengan syarat Korban menyerahkan Surat sehat, Foto copy ijazah terakhir, Transkrip Nilai dan Foto Warna ukuran 4X6 sebanyak 2 (dua) lembar, serta sejumlah uang dengan total sebanyak Rp. 220.000.000., (dua ratus dua puluh juta rupiah). 


“Korban menyerahkan uang secara langsung maupun melalui Transfer mulai Juli 2016 hingga oktober 2018 dan Tersangka tetap meyakinkan korban untuk tetap menunggu dan akan diterima menjadi CPNS di Kabupaten Tulungagung”, ujarnya


Kenyataannya, hingga tahun 2020 korban tetap tidak masuk menjadi CPNS dan uang korban yang dibawa oleh tersangka juga tidak dikembalikan hingga oktober 2022.


"Dari situ korban merasa ditipu dan melapor ke Polisi," tambahnya.


Barang bukti yang di amankan 3 (tiga) lembar kuitansi penyerahan uang, 3 (tiga) lembar setor tunai Bank Mandiri dan 1 (satu) lembar setor tunai Bank BCA.


"Pasal yang diterapkan yakni Pasal 378 dan atau 372 KUH Pidana. Bagi masyarakat Tulungagung jangan mudah percaya dengan orang yang menawarkan bisa menjamin diterima PNS. harus hati - hati," tutupnya. (ANS71-restu)