Pelaku judi Labi labi atau main song, diamankan Unit Reskrim Polsek Ngunut Polres Tulungagung

 



TULUNGAGUNG –   Empat orang yang  diduga sebagai pelaku tindak pidana  judi Labi labi atau main song, berhasil diamankan oleh Unit Reskrim Polsek Ngunut Polres Tulungagung. 12/9/2022


 

Kapolsek Ngunut Kompol Rudi Sh, melalui Kasihumas Polres Tulungagung Iptu Anshori mengatakan, penangkapan terhadap  empat orang  pelaku yang  diduga bermain judi jenis labi labi  atau main song terjadi pada hari Senin  tanggal  12 September 2022 sekira pukul 18.00 Wib di sebuah di teras rumah masuk Ds. Pulotondo Kec. Ngunut, Kab. Tulungagung.

 

 

Menurut Kasihumas Polres Tulungagung, penangkapan terhadap pelaku judi jenis labi labi atau atau main song tersebut berdasarkan informasi dari masyarakat.



Selanjutnya Unit Reskrim Polsek Ngunut Polres Tulungagung, dengan serangkaian penyelidikan, berhasil mengamankan empat orang pelaku permainan judi jenis labi labi atau main song  di sebuah di teras rumah masuk Ds. Pulotondo Kec. Ngunut, Kabupaten  Tulungagung.



Adapun identitas ke empat pelaku judi jenis labi labi atau main song, masing masing berinisial,1. Inisial SP, lk, 57 th, Wiraswasta, alamat  Ds Pulotondo Kec Ngunut Kab. Tulungagung,2. Inisial SG Lk, 59 Th, Wiraswasta, Islam, alamat Ds. Kromasan Kec. Ngunut Kab. Tulungagung.3. Inisial SK, Lk, 56 Th, Wiraswasta,   alamat   Ds. Panjerejo Kec. Rejotangan Kab. Tulungagung.4.inisial KS, 54 Th, Petani,    Ds. Wates Kec. Campurdarat Kab. Tulungagung.



Modus yang dijalankan, para pelaku  melakukan perjudian jenis Labi-labi atau Main Song yang menggunakan taruhan uang tanpa ijin dari pihak yang berwenang di wilayah Tulungagung.


 

Barang bukti yang berhasil diamankan 2 (dua) set kartu remi berjumlah 110 ( seratus sepuluh) lembar, Uang tunai sebanyak Rp 465.000,- (empat ratus enam puluh lima ribu rupiah). 



Atas perbuatannya, para pelaku perjudian jenis labi labi atau main song   dejerat dengan pasal Pasal 303 ayat (1) ke 1e,2e, 3e dan atau pasal 303 bis KUH Pidana Yo UU RI No. 7 Th. 1974 tentang penertiban perjudian.dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara,


  

Dihimbau kepada seluruh warga masyarakat bilamana mengetahui terjadinya suatu tindak pidana perjudian agar melapor pada fihak terkait dalam hal  ini Polri, karena informasi sekecil apapun akan mempercepat aparat Kepolisian dalam mengungkap suatu tindak pidana (Ans71 Restu)