Sihukum Polres Tulungagung Sosialisasi Perùndang-undangan di Polsek Kota dan Polsek Kalangbret

Sihukum Polres Tulungagung Sosialisasi Perùndang-undangan di Polsek Kota dan Polsek Kalangbret


TULUNGAGUNG – Hari kedua pelaksanaan road show sosialisasi perundang-undangan, Seksi Hukum Polres Tulungagung giliran menyambangi Polsek Kota dan Polsek Kalangbret pada Selasa (23/11/2021).

Tim Sosialisasi Bidang Hukum dipimpin oleh AKP Mujiharto, AMd.,S.H.,M.H. dengan  anggota Aiptu Wiwin Cahyono, S.H., Aipda Arista Wahyudi, S.Psi. dan Briptu Oky Ryan P.

Peserta sosialisasi perundang undangan dari Polsek Tulungagung Kota yakni Wakapolsek Tulungagung Kota AKP Sugihardjo, S.H., Kanit Reskrim beserta 1 anggota, Kanit Intelkam  AKP Ibnu Hajar bersama 1 anggota, Kanit Lantas Iptu Suryono, S.sos bersama 1 anggota, Kanit Provos, Kasium, dan Bhabinkamtibmas.

Sedangkan Peserta Sosialisasi dari Polsek Kalangbret terdiri dari Wakapolsek kalangbret Ipda Untung Kardianto, Kanit Reskrim beserta 1 anggota, Kanit Intelkam beserta 1 anggota, Kanit Provos, Kasium, dan Bhabinkamtibmas.

Materi Sosialisasi  perundang undangan yang disampaikan oleh Tim dari Polres Tulungagung meliputi Perpol Nomor 8 Tahun 2021 tentang Penanganan Tindak Pidana berdasarkan Keadilan Restoratif,  Strategi dalam Menghadapi Gugatan Praperadilan,  Peraturan Kepala Kepolisian Resor Tulungagung Nomor 19 Th 2021 ttg SOP pedoman penyusunan kerja sama Polri di lingkungan Kepolisian Resor Tulungagung dan Peraturan Kepala Kepolisian Resor Tulungagung Nomor 35 Th 2021 ttg SOP Bankum Menghadapi Praperadila  di lingkungan Polres Tulungagung


Kasi Hukum Polres Tulungagung AKP Mujiharto mengatakan, " Tujuan dari kegiatan sosialisasi perundang undangan agar seluruh lersonil Polri memahami materi yang di sampaikan oleh tim Sikum Polres Tulungagung yaitu pemahaman tentang hal-hal yang bisa mengarah kepada gugatan Praperadilan dan memahami isi tentang Perkapolres Nomor 19 th 2021 dan Nomor 35 th 2021." 

Lebih lanjut Kasi Hukum menambahkan,   untuk sosialisasi kali ini kita menggunakan sistim door to door atau berkunjung ke Polsek jajaran, agar materi yang disampaikan bisa langsung diterima dan dipahami oleh anggota Polri .

"Dengan dibekali perundang undangan ini, diharapkan seluruh anggota Polri jajaran Polres Tulungagung dalam melaksanakan tugas bisa lebih profesional terutama di bidang penegakan hukum, sehingga akan terwujud Polri yang Presisi" Pungkas AKP Mujiharto (NN95 - HUM RESTU)