TULUNGAGUNG - Dua orang yang diduga sebagai pengedar sabu sabu dengan inisial IR, laki lakii, 34 tahun, Pekerjaan Nelayan, dan inisial MY, Laki-laki, 28 tahun, keduanya beralamat di Ds. Tegalrejo Kec. Rejotangan, Kab. Tulungagung.
Kedua pelaku berhasil diringkus oleh Satresnarkoba Polres Tulungagung pada hari Jum’at tanggal 5 Mei 2023 di rumahnya yang beralamat di Kendalrejo Kecamatan Rejotangan Kab Tulungagung
Kasat Narkoba Polres Tulungagung AKP Didik Riyanto, SH, MH melalui Kasihumas Polres Tulungagung IPTU Moh Anshori SH membenarkan bahwa anggota Satresnarkoba telah berhasil mengamankan pelaku pengedar sabu sabu di Wilayah kecamatan Rejotangan
Pada awalnya petugas Satresnarkoba Polres Tulungagung menerima laporan dari masyarakat bahwa di wilayah Kecamatan Rejotangan ada transaksi peredaran narkoba jenis sabu sabu
Berdasarkan keterangan tersebut selanjutnya petugas Satrenarkoba Polres Tulungagung melakukan upaya penyelidikan untuk menangkap pelaku
Dari hasil penyelidikan sekitar pukul 14.30 Wib petugas berhasil mengamankan inisial IR, laki laki 34 tahun alamat Ds Kendalrejo kec. rejotangan berikut barang buktinya berupa sabu sabu dalam 20 paket dengan berat 9.05 gr
Dari hasil interogasi terhadap inisial IR selanjutnya petugas mengembangkan jaringan pengedar sabu sabu dan sekitar pukul 14.45 Wib, petugas mengamankan inisial MY yang beralamat di ds Kendalrejo Kec, Rejotangan dengan barang bukti sabu sabu seberat 0,22 gr
Total barang bukti yang berhasil diamankan dari dua tersangka dengan inisial IR dan MY adalah sabu sabu seberat 9,27 gr dan terbagi dalam 21 paket, 1 buah HP Vivo warna hitam, 1 buah hp merek infinix warna ungu hitam serta serta seperangkat alat hisap sabu sabu
Atas perbuatanya kedua tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) sub pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.dan saat ini dilakukan penahanan di rutan Polres Tulungagung untuk mempertanggungjawabkan perbuatanya.
Kami menghimbau kepada seluruh warga masyarakat bilamana mengetahui ada peredaran narkoba atau ada penyalahgunaan narkoba agar melaporkan kepada apparat kepolisian setempat, supaya tidak ada korban lain yang akibat penyalahgunaan narkoba. Pinta Kasihumas. (Ans71 Restu)