Polres Tulungagung, berhasil mengamankan diduga pelaku penganiayaan mantan kekasih

 



TULUNGAGUNG – Seorang laki laki diduga Pelaku penganinayaan dengan inisial MVA, laki laki, 26 tahun, Karyawan Swasta, Alamat Ds. Sumberjo, Kec. Kandat Kab. Kediri. Berhasil diamankan Unit PPA Satreskrim Polres Tulungagung pada hari Senin tanggal 8 Mei 2023 sekira pukul 13.00 Wib di Polres Tulungagung


Adapun korban berinisial  LPA, perempuan, 33 tahun    Alamat   Kel. Sembung, Kecamatan / Kabupateng Tulungagung, mantan kekasih pelaku


Kapolres Tulungagung AKBP Eko Hartanto, SIK, MH,  melalui Kasihumas Polres Tulungagung IPTU Moh Anshori SH membenarkan, bahwa unit PPA Satreskrim Polres Tulungagung  telah mengamankan terhadap diduga sebagai pelaku penganiayaan dengan inisial MVA yang juga mantan kekasih korban


Awalnya petugas  Polres Tulungagung Polda Jatim pda tanggal 22 November 2022  menerima laporan dari korban bahwa Pada hari Selasa tanggal 22 November 2022 sekira Pukul 01.30 Wib di Kos kosan masuk, Kel. Botoran Kec/Kab. Tulungagung, telah terjadi penganiayaan terhadap korban dengan inisial LPA yang dilakukan oleh MVA



Selanjutnya petugas Unit PPA Polres Tulungagung Polda Jatim, terus melakukan upaya penyelidikan untuk mengumpulkan keterangan saksi maupun barang bukti atas kasus penganiayaan yang menimpa inisial LPA


Dari hasil penyelidikan dan berdasarkan keterangan para saksi selanjutnya pada hari Senin tanggal 8 Mei 2023 Unit PPA Polres Tulunagung mengamankan MVA yang jug merupakan mantan kekasih korban


Adapun modusnya adalah  Pelaku melakukan tindak Pidana Penganiayaan yang mengakibatkan luka berat dengan cara mendorong korban sehingga kepala korban mengenai tembok, lalu pelaku memukul memukul mata kiri korban sebanyak 1 kali sehingga mata korban mengalami pembengkakan dan keluar cairan , atas kejadian tsb korban tidak bisa bemerja selama 3 hari.

   

Barang buti yang berhasil diamankan adalah Visum et Repertum dan pakaian korban. Terang Kasihumas



Atas perbuatanya terlapor dengan inisial MVA dijerat dengan pasal pasal 351 ayat (2) KUH Pidana dan saat ini dilakukan penahanan di Rutan  Polres Tulungagung untuk penyidikan lebih lanjut. (Ans71 Restu)