Polres Tulungagung, berhasil mengamankan pelaku penipuan dan penggelapan jual beli tanah kavling di Kecamatan Ngantru, Kabupaten Tulungagung

 




TULUNGAGUNG – Tidak dapat menyelesaikan jual beli tanah Kavling sesuai dengan janjinya.  pelaku berinisial NK, Laki-laki, 41 tahun  Alamat  desa / Kec. Ngantru Kab. Tulungagung, berhasil diamankan Satreskrim Polres Tulungagung


Pelaku diamankan pada hari Selasa tanggal 23 Mei 2023 sekira pukul 13.00 Wib setelah dilakukan pemeriksaan di Satreskrim Polres Tulunggung dan berdasarkan bukti permulaan cukup memenuhi unsur penipuan dan penggelapan


Kapolres Tulungagung AKBP Eko Hartanto, SIK, MH, melalui Kasihumas Polres Tulugung IPTU Moh Anshori SH membenarkan telah mengamankan, seorang  yang diduga sebagai pelaku penipuan dan penggelapan jual beli tanah kavling di desa Batokan kecamatan Ngantru Kabupaten Tulungagung.


Adapun korban dengan inisial Ir. H KW, laki laki 54 tahun, SM, perempuan 43 tahun kedunaya warga desa / Kec Ngantru dan inisial SM, laki laki 60 tahun alamat Karangrejo Kabupaten Tulungagung


Masih menurut Kasihumas IPTU M Anshori, kronologis kejadian pelaku  yang berprofesi sebagai perangkat desa dengan inisial NK, laki laki 41 tahun,  sekira bulan September 2021 menjual tanah kavling yang berada di ds Batokan, Kec. Ngantu Kabupten Tulungagung


Bahwa saat itu pelaku menyampaikan persyaratan pembelian tanah kavling   terdiri dari tiga harga yang berbeda dengan kreteria tanah yang di depan  diberi harga Rp 90.000.000,-,  tanah bagian tengah dengan harga Rp 80.000.000,-   kemudian tanah bagian belakang harga nya Rp 70.000.000,-  


System pembayaran pembeli membayar uang muka sebesar 50 % kemudian dibuatkan surat pernyataan jual beli tanah dan sisanya diangsur hingga lunas, pelaku juga menjanjikan  sertifikat hak milik dan tanah kavling dengan ukuran 8x14 meter.kepada pembeli


Masih menurut Kasihumas, pelaku menjanjikan kepada para pembeli bahwa tanah tersebut akan dilakukan pemecahan sebagai tanah kavling pada bulan April 2022, namun sampai batas waktu yang dijanjikan pelaku tidak dapat memenuhi janjnya. Dan tidak dapat mengembalikan uang para korban dengan total kerugian sejumlah Rp 347.000.000,- (tiga ratus empat puluh tujuh juta rupiah)


 “Barang bukti yang berhasil diamankan antara lain 4 lembar surat perjanjian jual beli tanah kavling, 4 lembar surat pembatalan penjualan tanah kavling, 5 lembar kwuitansi, uang Rp 5.000.000 


Atas perbuatanya para pelaku dijerat dangan pasal Pasal 378 dan atau 372 Jo 65 KUH Pidana  dan dilakukan penahanan di Rutan Polres Tulungagung.(Ans71 Restu)