Polisi Berhasil Ungkap Sindikat Curanmor 16 TKP di Kota Malang

 



Kota Malang - Polsek Blimbing Polresta Malang Kota berhasil mengamankan tersangka kasus pencurian dengan pemberatan sekaligus penadah hasil curian di awal Mei 2023. 


Hal ini disampaikan oleh Kasat Reskrim Polresta Malang Kota, Kompol Bayu Febriyanto Prayoga dan Kapolsek Blimbing Kompol Danang Yudanto dalam Konferensi Pers, Jumat (12/5/2023).


Kasus pencurian dengan pemberatan termasuk curanmor sangat meresahkan masyarakat Kota Malang.


Hal itu menjadikan perhatian khusus Kapolresta Malang Kota Kombes Pol.Budi Hermanto yang memerintahkan jajarannya untuk mengungkap kasus tersebut.


Setelah mendapat laporan dari masyarakat pada tanggal 1 Mei 2023, Polsek Blimbing Polresta Malang Kota melakukan penangkapan terhadap tersangka YYA di Jalan Ontoseno Kecamatan Blimbing pada pukul 13.00 WIB dengan berhasil menyita 2 unit sepeda motor sebagai barang bukti


Dari hasil penangkapan tersebut kemudian dikembangkan oleh pihak kepolisian dan berhasil menangkap tersangka berinisial MS di daerah Bumiayu Kecamatan Kedungkandang menyita 3 unit kendaraan roda dua. 


Kemudian dikembangkan lagi hingga berhasil menangkap tersangka K dan S di tanggal 2 Mei 2023 pada tempat yang berbeda


"Setelah kami mendapat laporan dari masyarakat adanya kasus curanmor, kami lakukan penyelidikan dan kami berhasil menangkap tersangka pada 1 dan 2 Mei 2023" jelas Kapolsek Blimbing Kompol Danang Yudanto, S.E.. S.I.K.


Hasil pengungkapan kasus curat tersebut petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa Kunci T, 2 buah HP, 1 buah jaket hitam, 2 buah helm, 1 buah celurit yang digunakan untuk menakuti korban dan 10 unit sepeda motor.


Keempat tersangka yang berhasil diamankan oleh Polsek Blimbing Polresta Malang Kota ini punya peran masing-masing saat beraksi.


"Peranya beda - beda, ada  Pelaku Pencurian dan penadah hasil barang curian," jelasnya.


Tersangka K dan S yang berstatus sebagai pemetik terjerat pasal 363 ayat 2 dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara. 


Sedangkan tersangka YYA dan MS yang berstatus sebagai penadah terjerat pasal 480 KUHP dengan ancaman maksimal 4 tahun penjara.


"Dari hasil pengungkapan kasus ini, kami imbau kepada masyarakat yang merasa kehilangan sepeda motor bisa datang ke Polsek Blimbing untuk memastikan dan mengecek barang bukti yang kami amankan dengan membawa bukti kepemilikan yang sah," ujar Kompol Danang.


Adapun untuk pengambilan motor yang diamankan tersebut, Kapolsek Blimbing menegaskan tanpa ada biaya.


"Tidak ada biayan pengambilan motor yang kami amankan," pugkasnya.


pengambilan nya tidak di pungut biaya alias gratis" terang Kompol Danang Yudanto.(Ans71 Restu)