Pelaku Curat berupa sebuah HP berhasil ditangkap oleh Satreskrim Polres Tulungagung

 


TULUNGAGUNG –  Seorang  yang diduga sebagai pelaku curat  dengan inisial DP, 50 tahun,  Alamat  Kel urahan Panggungrejo, Kecamatan. Kauman, Kab. Tulungagung  berhasil diamankan oleh Satreskrim Polres Tulungagung.


“Pelaku berhasil diamankan dirumahnya pada hari Minggu tanggal 7 Mei 2023 sekira pukul 17.00 Wib”. 


Kasat Reskrim Polres Tulungagung Polda Jatim AKP Agung Kurnia Putra, SIK, MH, MS,I melalui Kasihumas Polres Tulungagung IPTU Moh Anshori SH. Membenarkan bahwa Satreskrim Polres Tulungagung telah berhasil mengamankan pelaku pencurian sebuah HP


Korban berinisial FD, laki laki 47 tahun,  Alamat : Jl. Kapten Kasihin   Kedungwaru, Kab. Tulungagung


Adapun kronologis kejadian, bahwa pada hari Jum’at tanggal 13 Mei 2022 sekira pukul 23.00 Wib Dalam sebuah Rumah Ds. Panggungrejo Kec. Kauman Kab. Tulungagung korban telah kehilangan sebuah HP merek Redmi 8 warna hitam


Berdasarkan keterangan dari korban dan para saksi selanjutnya Satreskrim Polres Tulungagung melakukan upaya penyelidikan untuk menemukan barang bukti berikut tersangkanya


Dari hasil penyelidikan tersebut Pada hari Minggu tanggal 7 Mei 2023 sekira pukul 17.00 Wib, pelaku berhasil diamankan dirumahnya berikut barang buktinya. Terang Kasihumas


 

Barang  bukti yang berhasil diamankan dari tangan pelaku adalah 1 (satu) buah Handphone Redmi 8 warna hitam dan KTP atas nama pelaku


Terhadap pelaku pencurian dijerat dengan pasal 363  KUH Pidana di Rutan  Polres Tulungagung Polda Jatim untuk menjalani penyidikan lebih lanjut. (Ans71 Restu)