Polres Tulungagung melakukan pendampingan penyitaan asset milik BW dalam kasus TPPU

 



   

 TULUNGAGUNG  -  Kasus TPPU yang viral di lini media sosial maupun media massa yang  melibatkan BW seorang Crazy Rich asal Tulungagung saat ini kasusnya dalam penanganan  Badan Reserse dan Kriminal (Bareskrim) Mabes Polri.03/04/2023 


Kasus penyitaan asset milik BW oleh Bareskrim Mabes Polri terjadi pada hari Kamis tanggal 30 Maret 2023 pukul 17.00 Wib di Desa Ringinpitu, Kecamatan Kedungwaru Kabupaten Tulungagung, Jawa Timur.


Inisial BW  yang memiliki nama asli CBM itu merupakan tim IT dari Website Robot Trading ATG. Seperti diketahui Robot Trading ATG merupakan investasi bodong yang saat ini kasusnya ditangani oleh Bareskrim Masbes Polri


Sementara itu Kasatreskrim Polres Tulungagung AKP Agung Kurnia Putra SIK, MH M.Si melalui Kasihumas Polres Tulungagung IPTU Moh Anshori SH, membenarkan bahwa Kita Polres Tulunggaung dalam kasus BW, statusya adalah mendampingi penyitaan asset oleh Tim Bareskrim Masbes Polri


Jadi penanganan kasus Robot Trading yang melibatkan tersangka inisial BW kita sebatas mendampingi saja. Terang Kasihumas.


Adapun asset yang disita  antara lain 3 (tiga) bidang tanah dan bangunan dengan   an SM, Perempuan yang beralamatkan di Dsn. Ringinagung, Desa Ringin pitu dan 2 (dua) di Dsn Mekarsari Ds.Tunggulsari  Kec. Kedungwaru Kab. Tulungagung


Disamping melakukan penyitaan asset tanah dan bangunan petugas juga menyita asset berupa

1 unit mobil BMW Z4 No. Pol. : AG 88 CIM warna merah.dan melakukan penyitaan berupa mesin yg digunakan untuk trading, Terang Kasihumas

 

“Perlu diketahui bahwa inisial BW berperan sebagai pihak yang mengatur dan pengelola web sekaligus expert advisor robot trading ATG saat ini telah ditahan di rutan Bareskrim Polri sejak 21 Maret 2023,”  


“BW ditahan atas rentetan penahanan Crazy Rich asal Surabaya, inisal DWSD alias WK sebagai tersangka TPPU”.

 

Penyegelan itu dengan memasang garis polisi dan banner bertuliskan “Badan Reserse Kriminal Polri”. Izin Khusus Penyitaan dari PN Tulungagung Nomor: 98./PEN.PID/2023/PN TLG.(Ans71 Restu