Polres Tulungagung, berhasil menangkap pelaku Asusila terhadap anak dibawah dengan janji akan dibelikan HP serta sepedamotor

 




TULUNGAGUNG – Seorang laki laki dengan inisial PY, umur 48 tahun, Alamat Kalangbret, Kec. Kauman Kab. Tulungagung yang diduga sebagai pelaku tindak pidana berbuatan Asusila terhadap anak dibawah umur berhasil ditangkap oleh Satreskrim  Polres Tulungangung Polda Jatim.  pada hari Jumat tanggal 28 April 2023 sekira pukul 10.00 Wib dirumahnya yang beralamatkan di Kalangbret, Kec. Kauman, Kab. Tulungagung 


Kasatreskrim  Polres Tulungagung AKP Agung Kurnia Putra, SIK, MH, MS  melalui Kasihumas Polres Tulungagung IPTU Moh Anshori SH membenarkan telah mengamankan pelaku perbuatan Asusila terhadap Anak dibawah umur


Perbuatan Asusila  terhadap anak perempuan dibawah umur terjadi pada hari Sabtu tanggal 11 Maret 2023 sekira Pukul 11.00 Wib dan berulang-ulang dengan waktu berbeda sebanyak 4 kali terjadi di   Kel. Panggungrejo Kec/Kab. Tulungagung


Adapun kronologis kejadian korban inisial Bunga,perempuan umur 15 tahun Pada hari Sabtu tanggal 11 Maret 2023 sekira pukul 11.00 WIB  didatangi terlapor dan  mengajak  berbuat Asusila. Awalnya Korban menolak ajakan Terlapor namun karena Korban dipaksa dan takut akhirnya menuruti permintaan Terlapor.


“ Perbuatan Terlapor ini diulangi hinggal 4 kali dengan waktu dan tempat berbeda  Dengan modus akan dibelikan HP serta sepeda motor”. Terang Kasihumas


Atas perbuatan tersebut korban menceritakan pada tetangganya oleh tetangganya diberitahkanlah kepada ibu korban dan tidak terima selanjutnya dilaporkan ke Polres Tulungagung. Terang Kasihumas


Atas dasar laporan dari Orang tua Korban, keterangan saksi maupun korban selanjutnya Unit PPA Satreskrim Polres Tulungagung  Pada hari Jumat tanggal 28 April 2023 sekira Pukul 16.00 Wib   berhasil mengamankan pelaku dirumahnya, tanpa perlawanan


Barang bukti yang berhasil diamankan lain hasil Visum et Repertum, 1 buah baju warna merah, 1 buah BH warna biru, 1 buah CD warna coklat, 1 buah celana warna hitam 


Terhadap pelaku dijerat dengan Pasal 76D Jo pasal 81 ayat (1) UURI Nomor 23 Tahun 2002 sebagaimana diubah dengan UURI Nomor 35 Tahun 2014 sebagaimana diubah dengan UURI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang  dengan ancama hukuman penjara 15 tahun. (Ans71 Restu