Pelaku pencurian emas seberat 10,8 Gram berhasil ditangkap Satreskrim Polres Tulungagung

 


 

TULUNGAGUNG – Seseorang yang diduga sebagai pelaku pencurian  di toko emas Kawitan Tulungagung dengan inisial TH, Lk, Malang, 52 tahun,  Perdagangan , Alamat: Jln. DR. Sutomo VII   Kel. Karangwaru, Kec./Kab. Tulungagung berhasil ditangkap Satreskrim Polres Tulungagung.

 

Seseorang yang diduga sebagai pelaku dengan inisial TH  berhasil ditangkap pada hari Rabu tanggal 19 April 2023 sekira pukul 11.00 Wib saat akan melarikan diri dari lokasi pencurian di Toko Emas Kawitan Tulungagung

.

Kasatreskrim Polers Tulungagung AKP Agung Kurnia Putra SIK, MH, MSI, melalui Kasihumas Polres Tulungagung IPTU Moh Anshori SH membenarkan, bahwa  anggota Satreskrim Polres Tulungagung dibantu oleh petugas satpam toko telah berhasil melakukan penangkapan terhadap pelaku pencurian emas di Toko Emas Kawitan Tulungagung

 

Adapun modus yang dilakukan oleh seseorang yang diduga sebagai pelaku pencurian Emas adalah pelaku dengan inisial TS berpura pura akan membeli Emas berupa kalung,

 

Setelah dilayani oleh penjaga toko pelaku memilih perhiasan kalung seberat 10,8 Gram, selanjutnya pelaku berniat membawa kabure mas dengan cara menaiki sepeda motor Honda Beat Nopol N 4388 EEU.

 

Namun langkah pelaku dihadang oleh petugas penjaga toko dan akhirnya diamankan oleh anggota Satreskrim Polres Tulungagung yang saat itu dekat dengan lokasi kejadian, terang Kasihumas

 

 Adapun barang bukti yang berhasil diamanakan antara lain 1 (satu) buah perhiasan berupa kalung emas seberat 10,8 Gram dan 1 (satu) unit sepeda motor Merk Honda Beat warna Putih No.Pol N-4388-EEU beserta Kuncinya’

 

Atas perbuatanya seseorang yang diduga sebagai pelaku pencurian dijerat dengan  Pasal 362 KUH Pidana tentang tindak pidana Pencurian dan saat ini dilakukan penahanan di Rutan Polres Tulungagung untuk menjalani penyidikan lebih lanjut, ( Ans71 Restu)