Polsek Ngunut Polres Tulungagung Berhasil mengamankan pelaku pengedar miras jenis arak bali

 



TULUNGAGUNG -  Seseorang yang diduga sebagai Pelaku penjual Miras jenis arak bali dengan  inisial HHNA,laki laki, Umur 24 Tahun, Wiraswasta, Alamat Lingkungan 8  Ds./Kec. Ngunut Kab. Tulungagung telah berhasil diamankan oleh Unit Reskrim Polsek Ngunut.

Pelaku berikut barang bukti diamankan di Lingkungan 8 Ds. Ngunut, Kec. Ngunut, Kab. Tulungagung pada hari Jum'at, tanggal 17 Maret 2023, sekira pukul 23.30 WIB.

Kapolsek Ngunut KOMPOl Rudi Purwanto, SH melalui Kasihumas Polres TulungagungIPTU Moh Anshsori, SH  membenarkan bahwa Polsek Ngunut telah mengamankan seseorang yang diduga sebagai pelaku pengedar miras jenis arak bali

Lebih lanjut Kasihumas mengatakan, pengungkapan kasus ini berawal adanya informasi masyarakat jika ada peredaran Miras jenis arak Bali yang ada di Lingkungan 8 ngunut.

Oleh Petugas Unit Reskrim Polsek Ngunut kemudian   Polres Tulungagung dengan melakukan serangkaian penyelidikan  hingga akhirnya berhasil menangkap   pelaku  yang saat itu menjual miras jenis arak bali.

"Pelaku ini merupakan pemain lama yang diincar oleh petugas dan cukup licin dalam menjalankan aksinya. Namun berkat kejelian dan kesigapan petugas akhirnya pelaku dapat ditangkap," ujar  Iptu Anshori. Terang Kasihumas

Dari hasil penangkapan  petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa 20 (dua puluh) botol @ 600 Ml (Mililiter)  minuman beralkohol / minuman keras jenis Arak Bali (isi penuh) tanpa label,  1 (satu) buah Handphone merk Xiaomi Not 5A warna silver, Uang tunai sebesar Rp. 150.000,- (seratus ratus lima puluh ribu rupiah)

 Atas perbuatannya kini  pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan di rumah tahanan  Polsek Ngunut Polres Tulungagung.

Pelaku dengan inisial HHNA dijerat dengan pasal 62 ayat (1) Jo Pasal 8 ayat (1) huruf e dan g UU. RI. No. 8 Tahun 1999, tentang Perlindungan Konsumen dan atau Pasal 136 huruf b dan atau Pasal 139 dan atau Pasal 140 dan atau Pasal 142 dan atau Pasal 144  UU. RI. No. 18 Tahun 2012, tentang Pangan dan atau Pasal 46 angka 34 UU RI No. 11 tahun 2020 tentang Cipta kerja. Dan ditahan di Mapolsek Ngunut.

Kami menghimbau dan mengajak kepada warga masyarakat agar tidak bermain main dengan Minuman keras   karena   akan merusak masa depan bagi penggunanya.( Ans71 Restu)