Polres Bondowoso Tetapkan Seorang Kakek Sebagai Tersangka Pencabulan Gadis Belia

 



Bondowoso -  Penyidik Satreskrim Polres Bondowoso akhirnya menetapkan seoarang Kakek yang sudah berumur 63 tahun yang tega mencabuli Gadis belia yang baru berusia 17 Tahun.


Perbuatan tersebut dilakukan berkali-kali hingga gadis tersebut hamil dan melahirkan seorang bayi.


Diketahui bahwa Kakek tersebut atas nama Inisial SJ (63) warga Desa Tegalampel  Kecamatan Tegalampel Kabubapen Bondowoso. 


Kapolres Bondowoso AKBP Wimboko, S.I.K. M.Si melalui Kasat Reskrim Polres Bondowoso AKP Agus Purnomo mengatakan, SJ diamankan setelah keluarga korban melaporkan kejadian tersebut.


“Hasil pemeriksaan, kami tetapkan terduga pelaku sebagai tersangka,”ujar AKP Agus kepada wartawan di Bondowoso, Senin (13/3).


AKP Agus menjelaskan Kasus tersebut terbongkar dan diketahui bahwa waktu kejadian sejak tahun 2016 sampai dengan bulan Agustus 2022. 


"Tindak Pidana pencabulan terhadap anak korban Inisial DR terjadi sejak tahun 2016 sampai dengan tanggal bulan Agustus 2022 di dalam sebuah rumah yang terletak di wilayah Kabupaten Bondowoso ,"ungkap Kasat Reskrim Polres Bondowoso. 


AKP Agus menambahkan bahwa tersangka SJ melakukan perbuatannya tersebut dengan cara Tersangka sering memberikan uang dengan tujuan agar korban lebih mempunyai kedekatannya.


Kemudian setelah korban dirasa sudah akrab, selanjutnya Tersangka merayu korban dengan alasan suka dan akan menikahinya, kemudian dengan bujuk rayu untuk korban anak tersebut disetubuhi oleh Tersangka lebih dari satu kali.


Dari hasil pemeriksaan saksi korban dan diakui oleh tersangka bahwa setiap melakukan persetubuhan, tersangka SJ mengancam korban. 



"Atas perbuatan Tersangka SJ kami jerat dengan Pasal 81 ayat (1), (2) Jo Pasal 76D atau Pasal 82 ayat (1) Jo Pasal 76EUU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak,” pungkas AKP Agus.(Ans71 Restu)