Vonis Bharada E Buktikan Hukum Tak Tajam ke Bawah Tumpul ke Atas

 



JAKARTA— Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan memvonis Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E 1 tahun enam bulan penjara kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J. 


Pakar hukum pidana dari Universitas Al Azhar Suparji Ahmad berpendapat, vonis majelis hakim sangat progresif dan sangat menyelami rasa keadilan masyarakat. Dan atas vonis yang diberikan dalam kasus ini, membuktikan jika hukum tidak tumpul ke atas dan tajam ke bawah. 


“Ya sudah tidak ada (tajam) ke atas dan (tumpul) ke bawah,” kata Suparji kepada wartawan saat dihubungi, Rabu (15/2/2023). 


Hakim, kata Suparji, juga menghargai Bharada E sebagai seorang justice collaborator atas putusannya hari ini. “(keputusan hakim) objektif dan rasional,” tanda Suparji Ahmad. 


Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni menyebut keputusan hakim atas vonis Eliezer sudah adil. "Saya rasa keputusan hakim sudah adil dan harus kita hormati," kata Sahroni, Rabu (15/2/2023).


Sahroni memandang peran Eliezer memang sangat besar sebagai justice collaborator. Selain itu, kata dia, Eliezer juga hanya mematuhi komando pimpinannya, Ferdy Sambo.


"Karena, selain berperan sangat besar sebagai justice collaborator, RE dalam kasus ini juga memang hanya mematuhi komando pimpinannya, bukan dengan niat dan kesengajaan," ucapnya.


Menurut dia, justice collaborator memang dilindungi oleh undang-undang. Karena itu menurutnya, vonis hakim sudah tepat terhadap Eliezer.


"Hal ini sebenarnya juga dilindungi oleh UU. Jadi sekali lagi, respect untuk vonis hakim. Yaitu tadi karena Bharada E selaku anak buah hanya menerima perintah, bukan niat dia sendiri," ujarnya.


Richard Eliezer atau Bharada E divonis 1 tahun 6 bulan penjara. Vonis yang dijatuhkan Majelis hakim ini jauh lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) selama 12 tahun penjara. 


Eliezer menjadi terdakwa terakhir untuk mendengarkan pembacaan berkas vonis. Bharada Eliezer dinyatakan bersalah melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Hakim menyatakan tidak ada alasan pembenar dan pemaaf untuk Eliezer.


Sebelum Eliezer, empat terdakwa lain telah mendengar vonis, yakni Ferdy Sambo divonis mati, Putri Candrawathi divonis 20 tahun penjara, Kuat Ma'ruf divonis 15 tahun penjara dan Bripka Ricky Rizal divonis 13 tahun penjara.


Serangkaian proses penyidikan hingga vonis tersebut menjadi bukti bahwa kinerja aparat penegak hukum (APH) mulai dari Polri, Kejaksaan hingga Pengadilan memenuhi rasa keadilan masyarakat. 


Kerja kepolisian yang cepat merampungkan perkara dengan mengungkap fakta apa adanya dan pihak Kejaksaan yang melakukan penuntutan sesuai dengan tindakan para pelaku hingga majelis hakim yang memutus secara objektif.(Ans71 Restu)