Satlantas Polres Tulungagung, tindak tegas dua kereta kelinci yang nekat beroperasi di jalan raya

 



Tulungagung - Anggota Satlantas Polres Tulungagung mengamankan 2 (dua) unit Kereta Kelinci yang masih nekad beroperasi di jalan raya wilayah Kabupaten Tulungagung, Sabtu, (25/02/2023)


Adapun dua Kereta Kelinci tersebut diamankan petugas Satlantas Polres Tulungagung saat melintas di jalan raya depan GOR Lembu Peteng Sabtu 25 Februari 2023 pagi


Yang mana saat ditindak petugas Kereta Kelinci tersebut sedang  mengantarkan  rombongan anak-anak  TK/Paud dari Desa Tunggangri Kecamatan Kalidawir.


 "Saat kita tindak, kereta ini akan menuju ke Kampung Susu di wilayah Kabupaten Gondang dan rencananya akan berlanjut ke Huko (Hutan Kota) yang berada di Desa Ketanon, Kecamatan Kedungwaru," ucap Kasat Lantas Polres Tulungagung AKP Rahandy Gusti Pradana 


 Selanjutnya Kasatlantas polres Tulungagung  mengatakan bahwa pihaknya bakal menindak tegas sesuai dengan aturan yang pernah  disosialisasikan sebelumnya yakni oleh Polres Tulungagung dengan para pemilik dan juga sopir Kereta kelinci. 


Berdasarkan hasil sosialisasi yang dilakukan Polres Tulungagung dengan para pengusaha dan juga sopir Kereta kelinci,  bahwa Kereta Kelinci  dilarang beroperasi di jalan raya, tetapi boleh beroperasional di tempat - tempat wisata. Tapi kenyataannya  masih saja ada yang nekad beroperasional di jalan raya.



"Untuk sementara dua unit kereta kelinci akan kita bawa ke Unit Laka, sedangkan pengemudi atau sopirnya juga akan kami mintai keterangan. 


Sementara itu saat disinggung nasib  rombongan anak-anak TK/Paud yang sebelumnya  menggunakan kereta kelinci tersebut, pihaknya akan mengantarkannya pulang dengan menggunakan Bus Polres Tulungagung.


"Kita sudah koordinasikan dengan pihak Logistik, dan nantinya anak-anak TK/PAUD  akan kita fasilitasi kepulangannya dengan menggunakan bus Polres Tulungagung," ujarnya. 


Sementara itu Kasatlantas Polres Tulungagung, AKP. Rahandy Gusti Pradana saat dikonfirmasi menegaskan terkait dengan 2 (dua) unit kereta kelinci yang terjaring tersebut, bakal dikenakan pasal 311 ayat 1 undang-undang Lalulintas, yang mana dengan sengaja mengemudikan kendaraan bermotor dalam keadaan atau dengan cara yang membahayakan bagi nyawa atau harta benda.


"Larangan ini sebenarnya sudah ada sejak tahun 2009 lalu, dan Satlantas Polres Tulungagung sudah melakukan sosialisasi untuk mengingatkan agar kereta kelinci tidak lagi beroperasi di jalan raya sebagai alat transportasi," tegasnya.(Ans71 Restu)