Pelaku Curat yang sempat bersembunyi dirumah pacaranya, berhasil ditangkap tim gabungan Polres Tulungagung

 


TULUNGAGUNG – Tim Gabungan Polres  dan Polsek Tulungagung   Polres Tulungagung Polda Jatim berhasil mengungkap pelaku   pencurian dengan pemberatan yang terjadi di Kios look Beauty dan Kios Rel X dalam Kafe Foresthree Jln. P. Diponegoro No. 69 Kel. Tamanan Kec/Kab. Tulungagung. 21/02/2023

.

Kapolres Tulungagung AKBP Eko Hartanto, SIK, MH, melalui Kasihumas Polres Tulungagung IPTU Moh Anshori, SH  membenarkan, bahwa tim gabungan Polres dan Polsek Tulungagung telah berhasil melakukan pengungkapan kasus pencurian dengan pemberatan.


.Pelaku berinisial  AF, laki laki, umur 31 tahun alamat  Kec. Plemahan Kab. Kediri. ditangkap saat bersembunyi dirumah pacarnya di Desa Sambi Gede Kecamatan Sumberpucung Kab Malang.


"Pelaku ditangkap saat bersembunyi dirumah Pacarnya di Ds Sambi Gede Kec. Sumberpucung Kab Malang, pada hari Selasa tanggal 21 Februari 2023 sekira pukul 03.00 Wib," ujar Kasihumas


Adapun korban berinisial TF, jenis kelamin laki laki, umur 28 tahun alamat Desa Moyoketen Kec. Boyolangu Kab Tulungagung.


Modusnya adalah  pelaku masuk ke lokasi dengan jalan mencongkel pintu gembok kemudian mengambil Laptop, dua buah Hp merk iPhone dan uang tunai sebesar Rp. 4.700.000,  terang kasihumas


Barang bukti yang berhasil diamankan 1 (satu) buah Laptop merk Lenovo warna merah type Ideapad 500S-14isk core i5 gen 6 dual VGA. Satu buah tas Laptop warna hitam. 1 (satu) buah Hp merk iPhone Type XR warna merah. Satu buah obeng dan Satu buah jaket warna biru dongker



Dari hasil interogasi sementara terhadap pelaku, pelaku juga melakukan perbuatan serupa di Wilayah Polsek Kedungwaru ada 3 TKP di Wilayah Kecamatan Sumbergempol 1 TKP dan Wilayah Kecamatan Rejotangan, ada 4 Tkp curanmor ( Yamaha NMEX, 2 Buah Honda Beat dan 1 honda Supra), serta Wilayah Blitar, 2 TKP Curanmor ( Honda Scopy dan Yamaha Mio),  saat ini petugas masih melakukan upaya pencarian terhadap BB kejahatan di tempat lainnya.


Atas perbuatanya pelaku dijerat dengan  Pasal 363 ayat ( 1) ke 5 e  KUH Pidana dan dilakukan penahanan di Polsek Tulungagung Kota.


Kami menghimbau kepda warga masyarakat yang merasa kehilangan seperti yang diakui oleh pelaku dan belum melaporkan kepada apparat Kepolisian agar segera melaporkan diri, untuk proses penyelidikan lebih lanjut.(Ans71 Restu)