Satresnarkoba Polres Tulungagung, berhasil menangkap 2 pelaku pemakai / pengedar sabu sabu dan pil Dobel L

 


TULUNGAGUNG  -  Kasus peredaran Narkoba di  Kabupateng Tulungagung masih Tinggi, hal ini dibuktikan masih adanya pelaku pengedar sabu sabu dan okerbaya yang berhasil ditangkap oleh Satresnarkoba Polres Tulungagung. 18/01/2023


 Kasat Reserse Narkoba Polres Tulungagung AKP  Didik Riyanto, SH, MH melalui Kasihumas IPTU Anshori SH mengungkapkan,  2 (dua) orang  pelaku berhasil ditangkap oleh Satresnarkoba Polres Tulungagung Polda Jatim pada hari Senin tanggal 16 Januari 2023 pada jam dan tempat yang berbeda.


Adapun rincianya adalah sebagai berikut 1 (satu) orang pelaku memiliki dan menyimpan  sabu dan dan mengedarkan pil dobel L sedangkan 1 (satu)  orang pelaku pengedar   pil dobel L  


Menurut Kasihumas Polres Tulungagung IPTU Anshori, menjelaskan awalnya petugas Satresnarkoba Polres Tulungagung mendapatkan informasi dari warga masyarkat bahawa ada peredaran sabu sabu di Wilayah Kecamatan Capurdarat Kabupaten Tulungagung.


Atas dasar informasi tersebut selanjutnya petugas melakukan penyelidikan untuk mengunkap dan menangkap  pelaku pengedar sabu  


Dari hasil penyelidikan petugas pada hari Senin tanggal 16 Januari 2023 sekitar pukul 12.30 Wib  petugas berhasil mengamankan pelaku yang menyimpan dan memiliki sabu sabu dan juga mengedarkan pil dobel L 



Pelaku yang berhasil diamankan inisial EEM, Laki-laki, umur 30 tahun, Pekerjaan Wiraswasta (srabutan), alamat  Campurdarat Kab. Tulungagung dengan barang bukti 1 (satu) pocket shabu dalam bungkus plastik klip kecil, 1 (satu) pipet kaca bekas berisisi, shabu bekas dibakar, 1  (satu) buah rangkaian alat hisap shabu berupa bong terbuat dari botol plastic, 1 (satu) buah korek api gas warna hitam, 1 (satu) buah timbangan digital merk pocket scale, 3000 butir obat pil dobel L dalam bungkus 3 (tiga) buah botol plastic, 2 (dua) butir  obat dobel L dalam bungkus plastik, 1 (satu) lembar kertas transfer(resi), Uang Rp. 200.000,-, 1 (satu) buah bungkus rokok gudang garam surya, 6 (enam) butir Alparzolam, 1 (satu) butir obat Diazepam, 1 (satu) buah HP merk Redmi. 

 

Dari hasil keterangan sementara pelaku, selanjutnya petugas mengembangkan lagi penyelidikanya dan sekitar pukul  15.30 Wib, anggota Satresnarkoba Polres Tulungagung kembali mengamankan dan menangkap pelaku lain dengan inisial MTA, Jenis kelamin laki - laki, umur 34 tahun  Pendidikan terakhir SMP (lulus), Pekerjaan Wiraswasta, alamat   Gondang Kab. Tulungagung.


Pelaku diamankan di Desa Notorejo Kecamatan Gondang Kabupaten Tulungagung. Karena kedapatan menjual dan mengedarkan pil Doubel L. Ungkap kasihumas

Barang bukti yang diamankan dari pelaku inisial MTA adalah  131 (seratus tiga puluh satu) butir 

Pil double L,  1 (satu) buah HP merk Oppo warna Merah, Uang tunai Rp. 300.000,- hasil pemnjualan Pil double L. 1 (satu) buah cepuk plastik warna biru muda.


 Terhadap tersangka dengan inisial EEM  dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Subsideir Pasal 112 ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan atau Pasal Pasal 197 subs Pasal 198 Jo Pasal 98 ayat (2) , (3) UU RI No. 36 tahun 2009 tentang Kesehatan Jo Pasal 60 ke 10 tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan atau Pasal  60 ayat (1) huruf b sub pasal 62 UU RI No. 5 tahun 1997 tentang Psikotropika.


Sedangkan tersangka denagn inisial MTA  dejerat dengan pasal Pasal 197 sub Pasal 196 Jo Pasal 98 ayat (2) UU RI No 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan Jo pasal 60 ke 10 UU RI No 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.


Terhadap 2 (dua) tersangka saat ini dilakukan penahanan di Rutan Polres Tulungagung. Ungkap Kasihumas.


Harapan besar kami kepada warga masyarakat, agar turut berperan akhtif dalam menangkal peredaran narkoba dengan memberikan informasi kepada apparat bila menjumpai kasus peredaran dan penyalahgunaan narkoba ( Ans71 Restu)