Polres Tulungagung, berhasil ungkap pelaku pembunuhan yang dilatar belakangi sakit hati karena di ejek

 




TULUNGAGUNG – Pelaku pembunuhan yang dilatarbelakangi permasalahan sakit hati karena sering diejek oleh teman wanitanya berhasil ditangkap Satuan Reserse Kriminal Polres Tulungagung,Polda Jatim bekerjasama dengan anggota Resmon Polres Blitar Kabupaten. 20/01/2023


Kapolres Tulungagung AKBP Eko Hartanto, SIK, MH   pada saat Pers rilis mengatakan, pelaku berinisial MT, jenis kelamin Laki-laki,  umur 27 tahun alamat Desa Tanjungsari Kec. Boyolangu Kab. Tulungagung. Sempat melarikan diri dan bersembunyi, namun berkat kegigihan petugas akhirnya pelaku berhasil diamankan dan ditangkap oleh anggota Satreskrim Polres Tulungagung. 


"Pelaku mengakui perbuatannya, dan melakukan pembunuhan terhadap kekasihnya  karena sakit hati,sering di ejek " tuturnya.


Kasus pembunuhan tersebut diketahui terjadi pada hari senin tanggal 19 Desmber 2022 sekira pukul 06.30 Wib , saat orang tua korban akan pergi ke ladang hendak pamitan kepada korban dan saat masuk ke dalam kamar korban mendapati  korban sudah meninggal dunia dan melihat ada darah di baju korban dan lantai.


Atas kejadian tersebut sekitar pukul 07,30 Wib, kasus orang meninggal tidak wajar dilaporkan kepada apparat Kepolisian Polsek Sumbergempol Polres Tulungagung.


Masih menurut Kapolres Tulungagung AKBP Eko Hartanto, dari hasil keterangan para Saksi, selanjutnya petugas melakukan upaya  penyelidikan kurang lebih 1 (satu) bulan dan alkhamdulilah untuk yang diduga sebagai pelaku berhasil ditangkap.


Pelaku berhasil ditangkap pada hari Selasa tanggal 17 Januari 2023 sekira pukul 0030 Wib di Wilayah Desa Dawung Kecamatan Kesamben Kabupaten Blitar.


“Pelaku sebelum ditangkap sempat berpindah pindah tempat untuk bersembuny”.  Ungkap kasihumas


Berkat kegigihan petugas Rsmob Macan Agung  Polres Tulungagung Polda Jatim dengan dibantu unit Resmob Polres Blitar kabupaten, akhirnya petugas berhasil menangkap pelaku pembunuhan.


Hasil keterangan sementara dari pelaku pembunuhan “Pelaku melakukan Tindak Pidana Pembunuhan dengan cara memasuki rumah korban lewat atap rumah bagian belakang selanjutnya masuk ke kamar korban  langsung di tusuk 3 (tiga) kali pada bagian dada dengan menggunakan parang sehingga mengakibatkan korban Meninggal dunia “


Barang bukti yang berhasil diamankan dari pelaku KTP pelaku, 1 (satu) buah kaos warna hitam, 1 (satu) buah celana pendem warna hitam, 1 (satu) buah dompet warna abu-abu, 1 (satu) buah kalung, 1 (satu) buah sarung parang. Sedangkan barang bukti yang masih dilakukan pencarian adalah 1 (satu) buah HP Vivo S1 Pro milik korban dan 1 (satu) buah parang


"Perbuatan pelaku dijerat pasal 340 KUHP, dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu paling lama 20 tahun penjara dan dilakukan penahanan di Rutan Polres Tulungagung" jelasnya. (Ans71 Restu)