Satreskrim Polres Tulungagung, berhasil menangkap pelaku perbuatan asusila terhadap anak dibawah umur

 




TULUNGAGUNG – Seorang laki laki yang diduga sebagai pelaku tindak pidana berbuatan Asusila terhadap anak dibawah umur berhasil ditangkap oleh Satreskrim  Polres Tulungangung.  


Kasatreskrim  Polres Tulungagung Akp Agung Kurnia Putra, Sik, Mh, Msi  melalui Kasihumas Polres Tulungagung Iptu Anshori mengatakan, pelaku tindak pidana perbuatan Asusila  terhadap anak perempuan perempuan terjadi pada hari Selasa tanggal 1 November 2022 sekira pukul 20.00 Wib terjadi di di dalam rumah Kos masuk Ds. Ngujang, Kec Kedungwaru, Kab Tulungagung


Menurut Kasihumas Polres Tulungagung, pelaku dengan inisial ND, Pria, Tulungagung 4 Juni 1987. (35th) agama Islam, pekerjaan Karyawan Swasta, Alamat   Jalan  Panglima Sudirman   Kelurahan Kepatihan,  Kab. Tulungagung  ditangkap karena diduga telah melakukan tindak pidana asusila terhdap anak dibawah umur, pelaku melakukanya terhadap seorang anak perempuan dengan inisial bunga alamat kecamatan Ngantru Kabupaten Tulungagung


 Adapun kronologis kejadian Pada hari Selasa tanggal 01 November 2022 sekira Pukul 20.00 Wib Unit PPA mendapat informasi bahwa di dalam rumah Kos masuk Ds. Ngujang, Kec Kedungwaru, Kab Tulungagung, telah terjadi perbuatan asusila terhadap Anak di bawah umur. 


Selanjutnya petugas mendatangi TKP dan mendapati didalam kamar kos tersebut ada korban dan pelaku melakukan perbuatan Asusila terhadap anak dibawah umur didalam kamar kos.


Dari hasil interogasi, korban telah di diperlakukan Asusli / setubuhi oleh tersangka sebanyak 2 ( dua ) kali.


 Selanjutnya petugas menghubungi orang tua / wali korban dan Atas kejadian tersebut Pelapor tidak terima dan melaporkan kejadian tersebut ke Polres Tulungagung.


Adapun modus pelaku melakukan perbuatan Asusila /  persetubuhan   karena tidak bisa mengendalikan hawa nafsu dan merayu korban agar mau di ajak berhubungan badan dengan dijanjikan akan di beri uang


Atas perbuatanya tersebut selanjutnya pelaku diamankan dan ditahan di Rutan Polres Tulungagung.


Barang bukti yang berhasil diamankan dalam perbuatan cabul Hasil Visum Et Revertum dan pakaian korban


Terhadap pelaku dijerat dengan Pasal 76 D Jo pasal 81 ayat (2) UURI No 23 Tahun 2002 sebagai mana di ubah dengan URI. No 35 Tahun 2014 sebagai mana diubah dengan UURI No 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang No 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang Undang No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang- Undang dengan ancama hukuman penjara 15 ( lima belas ) tahun. (Ans71 Restu)