Untuk sekian kalinya Satnarkoba Polres Tulungagung, berhasil mengamankan pelaku pengedar sabu sabu

 


TULUNGAGUNG - Lagi - lagi Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tulungagung kembali berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika golongan I jenis Sabu di wilayah hukumnya.


Dalam pengungkapan kali ini, Satresnarkoba Polres Tulungagung berhasil mengamankan seorang pelakunya yang berinisial BAP, Jenis kelamin laki-laki, umur 31 tahun,   Pendidikan terakhir SD (lulus), pekerjaan Wiraswasta, alamat Jl.Mayjend Sungkono   Kel. Kutoanyar Kec./Kab. Tulungagung.12/09/2022


Kasat Resnarkoba Polres Tulungagung AKP Didik Riyanto melalui Kasi Humas Polres Tulungagung Iptu Anshori kepada awak media mengatakan, pengungkapan kasus ini berawal dari adanya informasi masyarakat jika di wilayah Kelurahan Kutoanyar Kec./Kab. Tulungagung ada pengedar narkotika jenis sabu-sabu, yang kemudian oleh petugas dilakukan dengan serangkaian penyelidikan.


"Setelah dilakukan penyelidikan, pada Senin tanggal 12 September 2021 sekira pukul 06.30. Wib, anggota Satresnarkoba Polres Tulungagung melakukan penangkapan terhadap pelaku atas nama Sdr. BAP di rumah masuk Kel. Kutoanyar Kec./Kab. Tulungagung," terang Anshori, Senin (12/09/2022)  


Dari  penangkapan pelaku BAP ini, petugas juga melakukan penggeledahan dan berhasil mendapatkan barang bukti berupa, 1 (satu) pocket shabu dengan  berat bruto 0,28 gram, 1 (satu) buah pipet kaca berisi shabu dengan berat bruto 1,29  gram, 2 (dua) plastik klip berisi sisa shabu, 2 (dua) buah korek api, 2 (dua) buah skrop dari sedotan, 1 (satu) buah alat bong, Uang tunai sebesar Rp. 26.000,  hasil (upah) mencarikan shabu, 1 (satu) buah Hp merk Realmi warna Biru. .


"Selanjutnya, pelaku bersama barang bukti dibawa ke Polres Tulungagung guna proses penyidikan," tambahnya.


Modus yang dijalankan oleh Tersangka menyediakan, memiliki dan menyimpan narkotika jenis shabu.


Setelah menjalani proses penyidikan, pelaku oleh penyidik telah ditetapkan sebagai tersangka dan hingga kini masih menjalani penahanan di Rutan Polres Tulungagung guna proses penyidikan lebih lanjut.


"Atas perbuatannya, tersangka akan dikenakan Pasal 114 ayat (2) sub Pasal 112 ayat (2) Undang - Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.


Kepada khalayak ramai dihimbau bila mengetahui ada kasus peredaran narkoba agar tidak segan segan lapor kepada pihak berwajib( Ans71 Restu)