Unit Resmob Polres Tulungagung di Becup Resmob Polrestabes Surabaya, berhasil menangkap pelaku pencurian dengan pemberatan




TULUNGAGUNG - Seorang laki laki yang diduga sebagai pelaku tindak Pidana Pencurian dengan pemberatan, berhasil diamankan oleh Unit Resmob Polres Tulungagung. 21/9/2022


Seorang laki laki yang diduga sebagai pelaku pencurian dengan pemberatan  berinisial    AD, Pria, Tulungagung 24 Mei 2002,   Pelajar/Mahasiswa, Alamat: Jl. Dr Soetomo Gg II,   Kelurahan. Tertek, Kec/Kab. Tulungagung, berhasil ditangkap oleh unit Resmob Polres Tulungagung


Kasat Reskrim Polres  Tulungagung Akp Agung Kurnia Putra Sik, Mh, MSi  melalui Kasihumas Polres Tulungagung iptu Anshori mengatakan, penangkapan seseorang yang diduga sebagai pelaku pencurian dengan pemberatan, berdasarkan laporan dari korban API, Pria, Tulungagung 5 Mei 1998,   Pelajar/Mahasiswa, Alamat : Dsn. Krajan,   Desa. Gondosuli, Kecamatan. Gondang, Kabupaten. Tulungagung.  


Menurut Kasihumas Polres Tulungagung, kasus dugaan pencurian tersebut terjadi pada hari Jumat tanggal 2 September 2022 sekira Pukul 04.00 Wib, dimana Korban tertidur/dalam keadaan lengah di warung kopi sewaktu terbangun ternyata HP milik korban sudah tidak ada ditempatnya. Atas kejadian tersebut selanjutnya korban melaporkan ke Polres Tulungagung.


Berdasarkan keterangan yang disampaikan oleh korban, selanjutnya unit resmob Polres Tulungagung melakukan serangkaian penyelidikan untuk mengetahui keberadaan barang dan tersangka pelaku pencurian.


 Selanjutnya Tim Resmob Polres Tulungagung dengan dibantu oleh tim resmob Polrestabes seurabaya pada hari Rabu tanggal 21 September 2022 sekira pukul 06.00 Wib berhasil mengamankan pelaku disebuah rumah kos di dukuh Pakis Kota Surabaya


Pelaku berhasil ditangkap pada Pada hari Senin, tanggal 19 September 2022, sekira Pukul 00.15  anggota Resmob Polers Tulungagung berhasil melakukan penangkapan terhadap pelaku AW di salah satu warkop di pinggir jalan raya masuk Jl. Nasional Dsn. Ketanon Ds. Rejoagung Kec. Kedungwaru Kab. Tulungagung.


Pelaku melakukan Tindak Pidana Pencurian tersebut diawali dengan standby di warung kopi untuk Menunggu sasaran/korban yang sedang lengah, ketika korban lengah dan tertidur selanjutnya pelaku mengambil HP milik korban dan melarikan diri


 

"Jadi pelaku pencurian sewaktu akan melakukan aksinya diawali dengan standby di warung kopi untuk Menunggu sasaran/korban yang sedang lengah, ketika korban lengah dan tertidur selanjutnya pelaku mengambil HP milik korban ”


Barang bukti yang berhasil diamankan dalam aksi pencurian (satu) Buah Dosbook, 1 (satu) Buah Hand Phone jenis Poco M4 , 2 (dua) Buah Vapor, 1 (satu) Buah Jam Tangan Merk Swis Army

 

 Atas perbuatannya pelaku pencurian dijerat dengan  Pasal Pasal 363 KUH Pidana  dengan ancaman pidana 5 tahun penjara dan pelaku diamankan di Mapolres Tulungagung untuk penyidikan lebih lanjut. (Ans71 Restu)