Polsek Besuki Polres Tulungagung, berhasil mengamankan pelaku Pencurian dengan pemberatan

 



TULUNGAGUNG - Seorang laki laki yang diduga sebagai pelaku tindak Pidana Pencurian disebuah rumah yang masuk Dusun Sementar   Desa. Sedayugunung Kecamatan Besuki Kabupaten Tulungagung.  berhasil titangkap unit Reskrim Polsek Besuki pada hari Senin tanggal 19 September 2022, pukul 22.00 Wib



Seorang laki laki yang diduga sebagai pelaku pencurian dengan pemberatan berinisial   NK, Laki-Laki, Trengggalek, 6 Maret 1973, Wiraswasta,   Alamat    Desa. Jengglungharjo Kecamatan Tanggunggunung
Kabupaten Tulungagung. (Pelaku mengaku pernah dihukum dalam kasus 362 Kuh Pidana).


Kapolsek Besuki Polres Tulungagung, Akp I Nengah Suteja, Spd Mh,  melalui Kasihumas Polres Tulungagung mengatakan, penangkapan seseorang yang diduga sebagai pelaku pencurian  berdasarkan laporan dari korban LUTFI LAELATUL MU'AWIFAH, Tulungagung, 18 Juli 2000 / 22 Tahun, Perempuan, Wiraswasta, Alamat Dusun. Sementar  Desa. Sedayugunung Kecamatan Besuki Kabupateng Tulungagung.

 

Menurut Kasihumas Polres Tulungagung, kasus dugaan pencurian tersebut terjadi pada hari  Sabtu, tanggal 27 Agustus 2022, sekira Pkl 09.00 WIB, dimana pada saat itu korban meninggalkan rumah dalam keadaan terkunci untuk mengambil anaknya yang dititipkan di rumah tetangganya.


Sekira pukul 10.00 Wib saat kemabali kerumah, korban mendapati lantai rumah banyak tanah bekas telapak sepatu  yang berserakan dari arah cendela bagian tengan menuju ke kamar, namun korban tidak menghiraukan dan lanjut memanddikan anaknya, korban baru sadar ketika melihat ke kamar juga melihat banyak tanah bekas telapak sepatu berserakan dikasur sehingga merasa curiga dan melihat ke arah almari, yg pintunya terbuka sehingga korban langsung melihat tempat menyembunyikan uang sebesar Rp. 3.100.00,- WIB, tetapi tidak ada dan setelah melihat HP diatas kasur bagian bawah juga tidak ada dan melihat candela bekas dicongkel.


Atas kejadian tersebut selanjutnya korban melaporkan ke Polsek Besuki Polres Tulungagung.


selanjutnya anggota unit reskrim Polsek Besuki Polres Tulungagung, dengan hasil keterangan tersebut melakukan upaya penyelidikan untuk mencari pelaku pencurian dan pelaku berhasil ditangkap pada hari Senin tanggal 19 September 2022 jam 22.00 Wib Di Wilayah Desa Jengglungharjo Kecamatan Tanggunggunung serta mengamankan barang bukti.


Modus operandinya, pelaku melakukan aksinya dengan memasuki rumah korban dengan terlebih dahulu mencongkel jendela rumah milik korban dan selanjutnya pelaku mengambil uang milik korban sebesar Rp 3.100.000,- dan sebuah HP.


"Jadi pelaku pencurian mengambil barang berupa uang tunai dan sebuah HP tersebut, saat kondisi rumah dalam keadaan kosong karena ditinggal ke rumah tetangga untuk mengambil anaknya yang ditipkan dirumah tetangga”


Barang bukti yang berhasil diamankan adalah 1 (satu) Unit sepeda motor merk Honda Revo tanpa dilengkapi surat serta nopol, 1 (satu) buah Dosk Book HP Merk OPPO A55, warna Hitam Berbintang, 1 (satu) buah HP Merk OPPO A55 warna Hitam Berbintang 1 (satu) buah Nota Pembelian 1 (satu) buah HP Merk OPPO A55 warna Hitam Berbintang, 1 (satu) buah siku daun jendela, 1 (satu) pasang sepatu kerja warna putih kecoklatan, 1 (satu) buah baju kemeja lengan pendek warna coklat’ 1 (satu) buah celana loreng, 1 (satu) buah topi warna coklat.


 Atas perbuatannya pelaku pencurian dijerat dengan pasal Pasal Pasal 363 ayat (1) ke 5e KUH Pidana, pelaku diamankan di Mapolsek Besuki untuk penyidikan lebih lanjut. (Ans71 Restu)