Pelaku Curanmor, berhasil diamankan Polsek kalidawir Polres Tulungagung

 




TULUNGAGUNG - Seorang laki laki yang diduga sebagai pelaku tindak Pidana Pencurian kendaran bermotor, berhasil diamankan oleh Unit Reskrim Polsek Kalidawir Polres Tulungagung. 21/9/2022


Seorang laki laki yang diduga sebagai pelaku pencurian kendaraan bermotor  berinisial    WWP, 13 thn,  Alamat   Desa Sukorejo kulon Kecamatan. Kalidawir Kabupaten Tulungagung . 


Kapolsek Kalidawir Polres  Tulungagung Akp Haryono, sh  melalui Kasihumas Polres Tulungagung iptu Anshori mengatakan, penangkapan seseorang yang diduga sebagai pelaku pencurian kendaraan bermotor, berdasarkan laporan dari korban M, 51 thn, Petani/pekebun, Alamat   Desa. Kalidawir Kecamatan Kalidawir Kabupaten. Tulungagung



Menurut Kasihumas Polres Tulungagung, kasus dugaan pencurian tersebut terjadi pada hari  Rabu, 21 September 2022, Pukul 02.30 WIB, dimana kendaraan bermotor pada saat itu diparkir di teras samping rumah dengan kondisi kontak ditaruh di bagasi depan kendaraan bermotor dan selanjutnya ditinggal masuk ke dalam rumah



Sekira pukul 22.30 Wib kendaraan tersebut masih ada di teras rumah sesuai keterangan dari anak putri korban, selanjutnya sekitar pukul 02.30 Wib saat korban akan pergi ke Pasar mendapati bahwa kendaraan bermotor jenis Honda beat tidak ada di tempat dan pintu pagar sebelah utara dalam keadaan terbuka, atas kejadian tersebut selanjutnya korban melaporkan ke Polsek Kalidawir Polres Tulungagung..



Anggota unit reskrim Polsek Kalidawir Polres Tulungagung, dengan hasil keterangan dari korban, selanjutnya melakukan upaya penyelidikan untuk mencari pelaku pencurian kendaraan bermotor.



Pelaku berhasil ditangkap pada Rabu, 21 September 2022 sekira pukul 12.30 WIB berhasil mengamankan pelaku dan barang bukti


Modus operandinya, pelaku melakukan aksinya dengan mengambil tanpa seijin pemiliknya pada saat kendaraan bermotor tersebut diparkir di teras rumah pada malam hari dan selanjutnya pelaku membawa lari kendaraan bermotor tersebut.


"Jadi pelaku pencurian mengambil kendaraan bermotor yang pada saat itu terparkir di teras rumah pada saat malam hari dan kunci ada di bagasi depan sepeda motor”.


Barang bukti yang berhasil diamankan dalam aksi pencurian  adalah 1 (satu) unit sepeda motor Honda Beat warna merah, berikut BPKB dan sebuah STNK atas nama RM alamat Ds. Kacangan Kec. Ngunut kab. Tulungagung


 Atas perbuatannya pelaku pencurian dijerat dengan pasal Pasal Pasal 363 KUH Pidana, dan pelaku diamankan di Mapolsek Kalidawir,  untuk penyidikan lebih lanjut. (Ans71 Restu)