Dialog LSM LHKN Dengan Kepolisian ,Terkait Dugaan Tambang Ilegal di Desa Blimbing Kecamatan Rejotangan

 




TULUNGAGUNG – Sebagai implementasi dalam rangka menyerap aspirasi dan informasi dari masyarakat yang ada di Desa Blimbing  Kecamtan Rejotangan,  Kapolres Tulungagung menghadiri acara Dialog dengan warga desa setempat  Yang dimoderatori oleh LSM LHKN ( lembaga  hukum kajian nasional ) tekait dengan permasalahan tambang ilegal yang ada di Desa Blimbing Kecamatan Rejotangan. 29/9/2022


Kegiatan dialog Kapolres Tulungagung  dengan perwakilan  warga masyarakat Desa Blimbing  Kecamatan Rejotangan di moderatori oleh LSM LHKN dilaksanakan di Gedung KPRI Desa Desa Kendalrejo, kecamatan Rejotangan Kabupaten Tulungagung dan dilaksanakan pada hari Kamis tanggal 29 September 2022 mulai pukul 13.00 Wib, sampai pukul 15.30 Wib.


Kegiatan dialog yang dimoderatori oleh saudara Yusron Mustofa selaku ketua LHKN mengangkat  isu terkait  perkembangan  Penyidikan Kasus Meninggalnya Bpk. SANGIRAN yang terjadi pada Tanggal 12 Juli 2022, di areal Pertambangan Batu Andesit yang di duga Ilegal dan  Menuntut Penuntasan Kasus Ilegal Mining Di wilayah Desa Blimbing Kecamatan Rejotangan  


Kapolres Tulungagung Akbp Eko Hartanto Sik, Mh, mengatakan bahwa permasalahan  tekait keberadaan tambang ilegal yang ada di Desa Blimbing Kecamatan Rejotangan Kabupateng Tulungagung.


Seluruh Steakholder  bertanggung jawab jika ada suatu masalah di masyarakat., Tambang manual maupun tambang dengan alat berat atau mekanik harus mempunyai izin dari pihak yang berwajib, para penambang manual wajib mematuhi hukum, untuk korban meninggal akibat tambang Ilegal yang terjadi di desa Blimbing tersangka di kenakan pasal 359 KUHP dikarena kelalaiannya mengakibatkan orang lain meninggal dunia dan saat ini masih dalam proses penyidikan dan sudah ditetapkan tersangka


Sementara itu sekdin Lingkungan Hidup Kabupateng Tulungagung  Makrus Mahan mengatakan, Perizinan Minerba untuk izin harus ke propinsi, Proses perizinan untuk Minerba baik itu lahan hak milik maupun bengkok prosesnya sama, untuk Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Tulungagung belum pernah mengeluarkan apapun terkait proses izin tambang di desa Blimbing, Dinas lingkungan hidup siap membantu Pengurusab izin Pertambangan rakyat untuk masyarakat desa Blimbing ke dinas provinsi

Ditempat yang sama Kasat Reskrim Polres Tulungagung Akp Agung Kurnia Putra mengtakan bahwa Proses hukum terhadap korban tambang yang meninggal masih berjalan dan sudah ditetapkan tersangka,  mohon waktu untuk menuntaskan kasus korban tambang ilegal di karena kasus di Reskrim Polres Tulungagung lumayan banyak sehingga perlu waktu untuk menyelesaikannya, terimakasih atas laporan-laporan tentang adanya tambang ilegal yang ada di wilayah Hukum Polres Tulungagung.


Sementara itu Kapolres Tulungagung menegaskan bahwa dalam setiap penanganan suatu masalah di masyarakat tidak hanya dengan penegakan hukum saja atau represif tetapi perlu adanya giat preventif yang dilakukan oleh pihak Kepolisian.


Uuntuk  Supaya Permasalah di masyarakat bisa di Cegah dan Terselesaikan secara arif. dalam Menangani masalah Harus dari hulunya bukan hanya di hilir saja, cari Akar masalahnya  guna diselesaikan bersama bersama stek holder yang ada di masyarakat.

 

Kegiatan Dialog antara Polres Tulungagung yang dimoderatori LSM LHKPN di hadiri oleh Kapolres Tulungagung Akbp Eko Hartanto, Sik Mh, Waka Polres Tulungagung, Kasatreskrim Polres Tulungagung, Sekdin Dinas Lingkungan Hidup Kabupateng Tulungagung Makrus Mahan, Muspika Kecamatan Rejotangan, praktisi Hukum Suhadi, ketua LHKPN Yusron mustofa dan sekitar 50 orang perwakilan masyarakat Desa Blimbing kecamatan Rejotangan baik yang pro maupun kontra terhadap keberadaan tambang, selama kegiatan berlangsung aman kondusif (Ans71 Restu)