Polsek Kalambret Polres Tulungagung, berhasil mengamankan pelaku judi klotok.

 





TULUNGAGUNG – Unit Reskrim Polsek Kalambret  Polres Tulungagung   telah berhasil melakukan penangkapan terhadap pelaku tindak pidana perjudian jenis klotok.  


Kapolsek Kalambret Akp Siswanto  melalui Kasihumas Iptu Anshori mengatakan, bahwa pelaku perjudian jenis klotok telah berhasil diamankan oleh Unit Reskrim Polsek Klambret Polres Tulungagung pada hari Sabtu tanggal 20 Agustus 2022 pukul  22.00 Wib berikut barang buktinya. 21/8/2022


Adapun  pelaku   berinisial D,  Laki-laki, Tulungagung,13 Juni 1979, umur 43  th, wiraswasta,   alamat      Desa  Sidorejo Kecamatan Kauman , Kabupaten Tulungagung

 

“pada awalnya petugas menerima laporan dari masyarakat bahwa di wilayah Kalambret ada permainan perjudian jenis klotok, selanjutnya unit Reskrim Polsek Kalambret   melakukan serangkaian penyelidikan untuk melakukan pengungkapan dan penangkapan terhadap pelau permainan judi tersebut,” 


Pelaku berikut barang bukti permainan judi jenis klotok berhasil diamankan di  Desa Panggungrejo Kecamatan Kauman Kabupaten Tulungagung, 


Dari Hasil penangkapan tersebut, petugas berhasil mengamankan tersangka dengan inisial D,  Laki-laki, Tulungagung,13 Juni 1979, umur 43  th, wiraswasta,   alamat      Desa  Sidorejo Kecamatan Kauman , Kabupaten Tulungagung, berikut barang buktinya.

 

Adapun modus yang dijalankan oleh pelaku adalah pelaku sering melakukan perjudian jenis Klotok dengan cara menerima tombokan judi klotok dari para pemain.


 Barang bukti yang berhasil diamankan oleh petugas Unit Reskrim Polsek Kalamabret adalah 1 (satu) lembar kertas beberan bertuliskan angka dari 1 sampai 6, 1 (satu) tatakan dan batok kelapa , 3 (tiga) biji dadu warna hijau, uang tunai Rp  225.000,-  (dua ratus dua puluh lima ribu rupiah)

 

Atas perbuatanya tersebut terhadap  pelau dijerat dengan tindak pidana perjudian jenis Klotok untuk umum dengan taruhan uang, tanpa disertai dengan surat ijin yang sah dari Pemerintah atau pihak berwenang. Dan melanggar Pasal 303 ayat (1) ke 1e dan 2e KUH Pidana Jo UU RI No. 7 Tahun 1974, tentang penertiban perjudian.


Terhada[ warga masyarakat yang mengetahui adanya pelaku atau permainan judi jangan segan segan untuk melaporkan kepada apparat Kepolisian. (Ans71 Restu)