Pasangan Kekasih diamankan Satresnarkoba Polres Tulungagung, karena mengedarkan Sabu dan Puluhan Ribu Pil Dobel L

 



TULUNGAGUNG - Satresnarkoba Polres Tulungagung berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis Sabu dan Pil dobel L diwilayah hukumnya.


Dari pengungkapan itu petugas juga berhasil menangkap dua pelakunya masing - masing  berinisial KTH (29) alias Petok pria alamat Desa Sobontoro, Kecamatan Boyolangu, Kabupaten Tulungagung  dan IMS (18) alias Sofi perempuan asal Dusun Kutukan, Desa Kunjang, Kecamatan Ngancar, Kabupaten Kediri. 


Kedua pelaku yang merupakan pasangan kekasih tersebut ditangkap petugas Satresnarkoba karena diduga melakukan tindak pidana tanpa hak menawarkan untuk dijual, dan atau memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan 1 jenis Sabu dan atau mengedarkan obat dan bahan yang berkhasiat obat berupa pil dobel L.


Kapolres Tulungagung AKBP Eko Hartanto melalui Kasi Humas Polres Tulungagung Iptu Anshori mengatakan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari adanya informasi masyarakat yang kemudian ditindaklanjutinya dengan wa serangkaian penyelidikan.


"Kedua pelaku ini ditangkap petugas Satresnarkoba Polres Tulungagung pada

hari Kamis (14/07/ 2022) kemarin sekira pukul13.30 WIB

di sebuah rumah masuk wilayah Desa Sobontoro Kecamatan Boyolangu," ujar Anshori, Minggu (17/07/2022).


Dari penangkapan kedua pelaku petugas berhasil mengamankan barang bukti yang diantaranya adalah 12 (dua belas) poket sabu dengan berat 15,25 gram, 1 (satu) buah pipet kaca berisi sabu 

dengan berat bruto 1,72 gram dan 60.000 (enam puluh ribu) butir pil dobel L, 1 (satu) alat bong, 1 (satu) buah timbangan digital, 1 (satu) buah skrop plastic, 1 (satu) buah korek gas, 6 (enam) bungkus bekas permen kiss, 4 (empat) bungkus bekas permen kopiko, 1 (satu) buah kotak warna coklat, 2 (dua) pak plastik klip, 1 (satu) buah buku catatan, 1 (satu) buah ATM BCA, 1 (satu) buah ATM BRI, 1 (satu) buah tas koper warna ungu,

1 (satu) HP merk Samsung warna biru, 1 (satu) Hp merk Vivo warna biru.


"Selanjutnya untuk kedua pelaku bersama barang buktinya diamankan ke Mapolres Tulungagung untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut,"  tambahnya. 


Lebih lanjut Anshori mengungkapkan, dalam menjalankan aksinya ini pelaku mendapatkan barang haram tersebut dari seseorang melalui sistem ranjau.


"Pelaku ini sebenarnya sudah lama menjadi T.O petugas Satresnarkoba Polres Tulungagung dan termasuk dalam jaringan luar kota Tulungagung," ungkapnya. 


Atas perbuatannya, kini kedua pelaku yang telah ditetapkan sebagai tersangka masih menjalani penahanan di Rutan Polres Tulungagung.

Kedua tersangka akan dikenakan Pasal 114 ayat (2) sub pasal 112 ayat (2) Jo pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009  tentang Narkotika dan pasal 197 sub pasal 196 Jo pasal 98 ayat (2) UU RI No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan Jo pasal 60 ke 10 UU RI No.11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja(Ans71 Restu)