Lagi lagi Satnarkoba Polres Tulungagung, berhasil mengamankan 5 pelaku pengedar dan pemakai sabu sabu, dengan barang bukti 5,66 gram

 


TULUNGAGUNG  -  Satuan Reserse  Narkoba Polres Tulungagung, kali ini dalam 1 ( satu ) hari berhasil mengamankan ( 5 ) lima orang pengedar dan pemakai Narkotika golongan 1 jenis Sabu-sabu.  


Seperti yang terjadi pada hari Sabtu tanggal  27 Agustus 2022 sekira pukul 11.30 Wib, dimana anggota Satuan Reserse Narkoba Polres Tulungagung, berhasil menangkap pelaku tindak pidana tanpa hak menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menyerahkan Narkotika Golongan I jenis shabu dan atau memiliki, menyimpan, menguasai, menyediakan Narkotika Golongan I jenis shabu. 28/8/2022


Kasat Reserse Narkoba Polres Tulungagung Akp Didik Riyanto, melalui Kasihumas Iptu Anshori mengungkapkan,  petugas Reserse Narkoba dalam sehari berhasil mengamankan 5 (lima) orang pelaku, masing masing :


Inisial DR,  laki-laki,   24 tahun,   Trenggalek, 23 Oktober 1998,  Pendidikan  SMA, Pekerjaan Karyawan swasta, alamat sesuai KTP   Dsn. Dadapan Ds./Kec. Boyolangu Kab. Tulungagung dan berdomisili di Ds./Kec. Kedungwaru Kab. Tulungagung, inisial TC,  perempuan, Umur 25 tahun,  , Pendidikan SMP, Pekerjaan Karyawan swasta alamat sesuai KTP   Ds. Duwet Kec. Pakel Kab. Tulungagung dan domisili di rumah kos masuk Kel. Jepun Kec. / Kab. Tulungagung, inisial PSN, perempuan, umur 28 tahun,  Pendidikan  PGRI Tulungagung, alamat Jl. P. Dipononegoro   Kel. Tamanan Kec. Tulungagung Kab. Tulungagung. diamankan pada hari Sabtu tanggal 27  Agustus 2022 sekira pukul 11.30 Wib, diamankan di rumah kos masuk Kel. Jepun Kec./Kab. Tulungagung



Dari hasil pemeriksaan terhadap para tersangka, petugas memperoleh informasi bahwa masih ada penjual lain yang melakukan kegiatan serupa, maka petugas sekira pukul 14.00 Wib  dengan serangkaian upaya petugas berhasil mengamankan 2 (dua) orang  laki laki dengan inisial YRHS, laki - laki, umur 22 tahun,, Pendidikan SLTA , Pekerjaan Karyawan swasta, alamat Jl. Mayor Sujadi Noyobongso  Kel. Jepun Kec. Kab. Tulungagung dan inisial . TE,  kelamin laki - laki, umur 30 tahun,   Pendidikan terakhir SMP   Pekerjaan Wiraswasta (Penjait terpal), alamat Jl. Mayor Sujadi Noyobongso Kel. Jepun Kec. Kab. Tulungagun 


Dari ke 5 ( lima ) orang tersangka yang diamankan, masing masing mempunyai peran dan tugas yang berbeda.


Tiga orang  tersangka  ( DR, TC dan PSN berperan    sebagai pengedar dan pengguna narkotika jenis shabu dan 2 ( dua ) orang tersangka inisial YRHS dan TE perperan sebagai pengedar sabu sabu  

 

Awalnya Polisi menerima laporan dari masyarakat, bahwa ada pesta narkoba di wilayah Jepun kabupaten tulungagung, setelah polisi melakukan upaya penyelidikan dan diperoleh informasi ada kegiatan pesta narkoba di sebuah  rumah kos masuk Kel. Jepun Kec./Kab. Tulungagung


Berbekal informasi tersebut, petugas Satres Narkoba Polres Tulungagung  melakukan penyidikan guna melakukan  pengungkapan terhadapa para pelaku pengedar narkoba.


Dari upaya tersebut petugas berhasil mengamankan pelaku masing masing dengan inisial DR. laki laki, TC dan PSN Jenis kelamin perempuan serta inisial YRHS dan inisial TE


Dari tangan tersangka  DR, TC dan PSN   petugas berhasil mengamankan  1 (satu) poket shabu dengan,  berat 0.20 gram, 1 (satu) pipet kaca berisi sisa,  shabu dengan berat 1.76 gram, 1 (satu) kotak warna coklat, 1 (satu) timbangan digital, 1 (satu) alat bong, 1 (satu) pack plastik klip, 2 (dua) skrop sedotan, 4 (empat) sedotan plastic, 2 (dua) korek api, 1 (satu) tutup botol, 1 (satu) bungkus bekas rokok gudang garam, 1 (satu) tas warna putih biru, 1 (satu) Hp Vivo warna biru, 1 (satu) buah HP merk Oppo warna biru, 1 (satu) buah HP mek Iphone 6S warna silver. 


Sedangkan tersangka dengan inisial YRHS dan TE   petugas berhasil mengamankan  1 (satu) poket shabu dengan berat 3.20 gram, 1 (satu) poket shabu dengan  berat 0.50 gram, 2 (dua) buah skrop shabu dari sedotan, 1 (satu) buah besi pembersih,  telinga sebagai pembersih  pipet kaca, 2 (dua) pak plastik klip, 1 (satu) buah timbangan digital, 1 (satu) buah kotak plastik warna coklat, 1 (satu) HP merk Samsung warna  putih.,1 (satu) HP merk Vivo warna  biru muda.   


Terhadap 5 (lima) tersangka dengan inisial  DR, TC, PSN YRHS dan TE dijerat dengan pasal Pasal 114 ayat (1) sub pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009  tentang Narkotika.


Harapan besar kami kepada warga masyarakat, agar turut berperan akhtif dalam menangkal peredaran narkoba dengan memberikan informasi kepada apparat bila menjumpai kasus peredaran dan penyalahgunaan narkoba ( Ans71 Restu).