Dalam sehari anggota Sat Resnarkoba Polres Tulungagung, berhasil mengamankan 4 pelaku dengan barang bukti 2,45 gram sabu dan 1.580 butir pil dobel L.

 


TULUNGAGUNG  - Kasus peredaran Narkoba masih saja terjadi, hal ini dibuktikan oleh  Satuan Reserse  Narkoba Polres Tulungagung, yang melakukan penangkapan dan pengungkapan jaringan peredaran Narkoba.


Seperti yang terjadi pada hari Rabu tanggal 10 Agustus 2022, dimana anggota Satuan Reserse Narkoba Polres Tulungagung, berhasil menangkap pelaku pengedar Narkoba jenis sabu sabu, dimana dalam penyelidikannya ternyata pelaku tidak berdiri sendiri.


Kasat Reserse
Narkoba Polres Tulungagung Akp Didik Riyanto, melalui Kasihumas Iptu Anshori mengungkapkan,  petugas Reserse Narkoba dalam sehari berhasil mengamankan 4 (empat) orang pelaku, masing masing :


 inisial ZRP, Laki-laki, umur 22 tahun, tempat tanggal lahir di Lumajang, 28 Maret 2000,     Pendidikan terakhir SMP (lulus), Pekerjaan Swasta (sopir), alamat   Ds. Sepatan Kec. Gondang Kab.Tulungagung. diamankan pada hari Rabu tanggal 10 Agustus 2022 sekira pukul 14.00 Wib


Dari hasil pengembangan, sekira pukul 18.30 Wib  petugas berhasil mengamankan MHA, Jenis kelamin laki-laki, umur 21 tahun, tempat tanggal lahir Blitar, 23 November 2001,  Kewarganegaraan Indonesia/Jawa, Pendidikan terakhir SMK, pekerjaan Serabutan, alamat   Ds. Karanggondang Kec. Udanawu Kab. Blitar.


Tidak berhenti disitu saja, selanjutnya sekira pukul 19.30 Wib petugas mengamankan lagi inisial NIP, laki-laki, umur 21 tahun, tempat tanggal lahir Blitar, 2 Juni 2001, Pendidikan terakhir SMK (lulus), Pekerjaan Tani, alamat   Ds. Gandekan Kec. Wonodadi Kab. Blitar domisili rumah Kos masuk Ds. Tunggulsari Kec. Kedungwaru Kab. Tulungagung.


Hasil pengembangan selanjutnya diamankan drkitar pukul 23.30 Wib diamankan lagi dengan inisial ZNH, laki laki, umur 26 tahun, tempat tanggal lahir Tulungagung tanggal 15 Juli 1996,   Pendidikan terakhir SD, Pekerjaan Karyawan swasta (karyawan jual nasi ayam), alamat   Desa Ketanon Kec. Kedungwaru Kab. Tulungagung.


 


 Tersangka  melakukan tindak pidana sengaja mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memiliki ijin edar dan atau dengan sengaja mengadakan, menyimpan, mengolah, mempromosikan, dan mengedarkan obat dan bahan yang berkhasiat obat berupa pil double L dan sabu sabu. 

 

Awalnya Polisi menerima laporan dari masyarakat, bahwa ada transaksi narkoba jenis sabu sabu di di rumah Kos masuk Kel. Kepatihan  Kec. / Kab.Tulungagung.


Selanjutnya petugas Satres Narkoba Polres Tulungagung dengan serangkaian upaya untuk  melakukan  pengungkapan terhadapa para pelaku pengedar narkoba.


Dari upaya tersebut petugas berhasil mengamankan pelaku masing masing dengan inisial  ZRP, MHA, NIP dan ZNH


Dari tangan tersangka  ZRP petugas berhasil mengamankan  1 (satu) pocket shabu dengan berat bruto 0,34 gram, 1 (satu) buah pipet bekas di pakai mengkonsumsi shabu dengan berat bruto 1,93 gram, 1 (satu) buah korek api, 1 (satu) buah Hp samsung warna hitam, 1 (satu) buah HP Redmi warna hitam., 1(satu) buah Dompet berwarna coklat.


Tersangka dengan inisial MHA petugas berhasil mengamankan 380 (tiga ratus delapan puluh) butir pil double L, 1 (satu) pack plastik klip, 3(tiga) tissue untuk membungkus pil double L, 1(satu) wadah sabun merk GIV, 1(satu) wadah bungkus rokok merk CHIEF, 1(Satu) buah Hp merk VIVO warna hitam kombinasi biru, Uang tunai sebesar Rp.50.000,- hasil penjualan pil double L., 1(satu) unit motor merk Vario warna merah dengan No. Pol : AG 6352 ON beserta STNKnya, 1(satu) buah Hp merk VIVO warna hitam kombinasi biru.


Tersangka dengan inisial NIP petugas berhasil mengamankan 1200 (seribu dua ratus) butir Pil double L dalam bungkus plastic, 1 (satu) buah HP merk Oppo warna Merah., Uang tunai Rp.35.000,- (tiga puluh lima ribu rupiah) hasil penjualan Pil double L., 1 (satu) buah botol plastik warna putih tempat Pil double L., 1 (satu) buah bekas bungkus rokok Djarum MLD, 1 (satu) buah buku catatan penjual pil double L.


Tersangka dengan inisial ZNH petugas berhasil mengamnakan 1 (satu) pocket shabu dengan berat bruto 0,18 gram, 2 (dua) buah sedotan untuk sendok shabu, 2 (dua) buah sedotan warna putih, 1 (satu) buah kotak warna hijau dan 1 (satu) buah HP Redmi warna hitam.


 

Terhadap kedua tersangka dengan inisial ZRP dan ZNH dijerat dengan pasal Pasal 114 ayat (1) sub pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009  tentang Narkotika sedangkan tersangka dengan inisial MHA, NIP dijerat dengan pasal Pasal 197 sub pasal 196 Jo pasal 98 ayat (2) UU RI No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan Jo pasal 60 ke 10 UU RI No.11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja.


Harapan besar kami kepada warga masyarakat, agar turut berperan akhtif dalam menangkal peredaran narkoba dengan memberikan informasi kepada apparat bila menjumpai kasus peredaran dan penyalahgunaan narkoba ( Ans71 Restu).