Satresnarkoba Polres Tulungagung, berhasil mengungkap sabu sabu seberat 20,53 Gram dan 3000 pil dobel L

 


TULUNGAGUNG – Kembali Satuan Reserse  Narkoba Polres Tulungagung, berhasil menggagalkan peredaran Narkoba di wilayah Kabupaten Tulungagung.


Kali ini dari tangan para pelaku pengedar narkoba, jajaran Satreskoba Polres Tulungagung berhasil mengamankan sebanyak 20,53 gram sabu sabu dan 3000 pil dobel L


Kasat Reserse Narkoba Polres Tulungagung Akp Didik Riyanto, melalui Kasihumas Iptu Anshori mengungkapkan, seluruh barang bukti ini diamankan dari tiga orang tersangka yang berbeda. 


Dari ketiga orang pelaku, dua orang pelaku merupakan satu sindikat, sedangkan yang satunya merupkan jaringan terputus  dalam kasus peredaran narkoba yang sudah malang melintang di wilayah Kabupateng Tulungagung


"Mereka adalah pelaku penyalahgunaan narkotika dan psikotropika. Ada 2 (dua) jenis yang kita amankan, yakni 20,53 gram sabu sabu dan 3000 pil dobel L," kata Kasihumas, Jum’at  (8/7/2022).


Para tersangka ini,  diamankan di tempat dan waktu yang berbeda. Awalnya petugas menerima laporan adanya transaksi di wilayah Ringinpitu Kecamatan Kedungwaru Kabupaten Tulungagung. 


Hasil tindak lanjut laporan tersebut, petugas Saresnarkoba  pada hari Kamis tanggal 7 Juli 2021 sekira pukul 06.00. Wib, anggota Satresnarkoba Polres Tulungagung melakukan penangkapan terhadap pelaku atas nama Saudara  DS, laki-laki, 28 tahun, Agama Islam, Pendidikan terakhir SMP, Wiraswasta, alamat  Kedungwaru Kabupaten Tulungagung  dan Saudari  SA, Perempuan,  26 tahun, Agama Islam,  Pendidikan terakhir SMP, pekerjaan Wiraswasta, alamat   Kedungwaru Kabupaten Tulungagung   kedua tersangka ini diamankan berikut barang bukti 10 (sepuluh) pocket shabu dengan total berat bruto 19,04 gram, satu buah pipet kaca berisi sisa shabu dengan berat bruto 1,30 gram dan 3000 (tiga ribu) pil double L 


Penyelidikan petugas tidak berhenti sampai disitu, selanjutnya sekitar pukul 10.00 Wib, petugas Satresnarkoba Polres Tulungagung berhasil mengamankan saudara Y, laki - laki, 35 tahun, Agama Islam,  Pendidikan terakhir SMP (tidak lulus), Pekerjaan Kuli Bangunan, alamat  Kedungwaru Kabupaten Tulungagung berikut brang bukti 1 (satu) buah plastik berisi sisa shabu dengan berat bruto 0,19 gram

 

   


Para tersangka ini,  merupakan jaringan peredaran narkoba, Sedangkan proses pembelian dilakukan secara terputus, pelaku melakukan transfer kepada bandar.

 

Dari serangkaian proses penangkapan petugas satuan reserse narkoba Polres Tulungagung berhasil mengamankan 20,53 Gram sabu sabu dan 3000 pil dobel L berikut brang bukti lainnya dengan rincian 


Tersangka Saudara  DS dan Saudari SA  berhasil diamankan 10 (sepuluh) pocket shabu dengan total berat bruto 19,04 gram, 1 (satu) buah pipet kaca berisi sisa shabu dengan berat bruto 1,30 gram, 3000 (tiga ribu) pil double L, 2 (dua) buah pipet kaca kosong, 2 (dua) buah alat bong, 2 (dua) buah korek api, 1 (Satu) bungkus pastik klip kosong, 1 (satu) bungkus sedotan, 2 (dua) buah timbangan alat digital, 1 (satu) buah Hp merk Oppo warna hitam dan Uang sebesar Rp. 200.000,-


Sedangkan tersangka Saudara Y diamankan 1 (satu) buah plastik berisi sisa shabu dengan berat bruto 0,19 gram, 1 (satu) lembar struk bukti transfer dan 1 (satu) unit HP merk Vivo warna Hitam

 

"terhadap tersangka inisial DS dan SA dikenakan Pasal 114 ayat (2) sub pasal 112 ayat (2) Jo pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009  tentang Narkotika dan pasal 197 sub pasal 196 Jo pasal 98 ayat (2) UU RI No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan Jo pasal 60 ke 10 UU RI No.11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja Jo pasal 55 KUH Pidana”

Tersangka dengan inisial Y dikenakan Pasal 114 ayat (1) sub pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009  tentang Narkotika.


Harapan besar kami kepada warga masyarakat, agar turut berperan akhtif dalam menangkal peredaran narkoba dengan memberikan informasi kepada apparat bila menjumpai kasus peredaran dan penyalahgunaan narkoba ( Ans71 Restu).