Dalam sehari Sat Narkoba Polres Tulungagung, berhasil mengamankan 2 (dua

 


TULUNGAGUNG  - Peredaran Kasus Narkoba seakan tiada henti, hal ini dibuktikan oleh  Satuan Reserse  Narkoba Polres Tulungagung, yang melakukan penangkapan mengedarkan/menjual pil double L di wilayah Kabupaten Tulungagung.

 

Kasat Reserse Narkoba Polres Tulungagung Akp Didik Riyanto, melalui Kasihumas Iptu Anshori mengungkapkan,   barang bukti ini diamankan dari dua orang tersangka  Berinisial S, laki-laki, Umur 32 tahun,   Agama Islam, Kewarganegaraan Indonesia, Pendidikan terakhir SD (lulus), Pekerjaan Buruh serabutan alamat  Sumbergempol Kabupaten Tulungagung 

Inisial  FP, laki-laki, umur 28 tahun,   Agama Islam, Kewarganegaraan Indonesia/Jawa, Pendidikan terakhir SMP (lulus), Pekerjaan Buruh Serabutan, alamat   Kedungwaru Kabupaten Tulungagung. Rabu 27 Juli 2022.


Kedua tersangka ini,  diamankan  tempat yang berbeda dalam waktu yang hanpir bersamaan tersangka inisial S diamankan di di desa Bukur Kecamatan Sumbergempol  sekitar pukul 06.30 Wib, 


Sedangkan tersangka inisial FP di amankan di desa Ringinpitu Kecamatan Kedungwaru Kabupaten Tulungagung dan kedua tersangka saat ini diamankan di Rutan Polres Tulunggaung.


 Tersangka  melakukan tindak pidana sengaja mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memiliki ijin edar dan atau dengan sengaja mengadakan, menyimpan, mengolah, mempromosikan, dan mengedarkan obat dan bahan yang berkhasiat obat berupa pil double L 

 

Awalnya Polisi menerima laporan dari masyarakat, bahwa ada transaksi narkoba jenis pil Doubel L di Wilayah Sumbergempol, selanjutnya petugas Satres Narkoba Polres Tulungagung melakukan serangkaian penyelidikan, untuk melakukan upaya penangkapan terhadap tersangaka S, dari tersangka S lanjut polisi mengamankan tersangka dengan inisial FP.


 Dari tangan tersangka S Polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa  Pil double L sebanyak 1.990 (seribu sembilan ratus sembilan puluh) butir pil double L, 3 (tiga) botol warna putih tempat menyimpan pil double L, 1 (satu) buah HP merk Vivo warna merah, uang tunai sebesar Rp. 90.000,-  (sembilan puluh ribu rupiah) hasil penjualan pil double L, 1 (satu) HP OPPO A37 warna putih dan 1 (satu) bungkus rokok terbuat dari seng warna emas.




Dari tersangka dengan inisial FP berhasil diamankan 49 (empat puluh sembilan) butir Pil double L dalam bungkus plastik klip, 1 (satu) buah HP merk Oppo warna Biru, Uang tunai Rp.195.000,- (seratus sembilan puluh lima ribu rupiah) hasil penjualan Pil double L, 1 (satu) buah bekas bungkus rokok Surya sebagai pembungkus Pil double L.


 Terhadap kedua tersangka dengan inisial S dan FP Pasal 197 sub pasal 196 Jo pasal 98 ayat (2) UU RI No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan Jo pasal 60 ke 10 UU RI No.11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun pernjara dan denda paling Banyak Rp 1,2 Milyar.


Harapan besar kami kepada warga masyarakat, agar turut berperan akhtif dalam menangkal peredaran narkoba dengan memberikan informasi kepada apparat bila menjumpai kasus peredaran dan penyalahgunaan narkoba ( Ans71 Restu).