Kapolres Tulungagung Hadiri Rapat Koordinasi Persiapan Menjelang Ramadhan 1443 H

Kapolres Tulungagung Hadiri Rapat Koordinasi Persiapan Menjelang Ramadhan 1443 H
TULUNGAGUNG - Pemerintah Kabupaten Tulungagung telah menyelenggarakan Rapat Koordinasi (Rakor) Persiapan menjelang Ramadhan 1443 Hijriah yang digelar di Pendopo Kongas Arum Kusumaning Bongso, Jumat (01/04/2022).

Rakor yang dipimpin langsung oleh Bupati Tulungagung, Drs. Maryoto Birowo, MM. sekaligus selaku Ketua Satuan Tugas Percepatan Penanganan Covid 19 Kabupaten Tulungagung, mempunyai maksud dan tujuan untuk menyamakan persepsi antar stakeholder terkait dalam rangka menciptakan kondusifitas agar pelaksanaan ibadah puasa di bulan Ramadhan 1443 hingga Hari Raya Idul Fitri 1443 H nantinya dapat berjalan dengan khidmat, aman dan tertib.

Pada Rakor ini, Bupati menyampaikan mengenai pelaksanaan kegiatan ibadah keagamaan pada bulan Ramadhan 1443 H dan Idul Fitri 1443 H, secara nasional mengacu pada Surat Edaran Menteri Agama Republik Indonesia Nomor SE. 08 Tahun 2022 tentang Panduan Penyelenggaran Ibadah pada Bulan Ramadhan dan Idul Fitri Tahun 1443 H/2022 M. yang salah satu poinnya menyebutkan bahwa mengenai pelaksanaan kegiatan peribadatan keagamaan di tempat ibadah pada masa pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat sesuai dengan status level wilayah masing-masing dan menerapkan protokol kesehatan.

Selanjutnya Kepala Kepolisian Resor Tulungagung, AKBP. Handono Subiakto, SH., SIK., MH. dalam paparannya menyampaikan beberapa hal, diantaranya pentingnya koordinasi dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) yang kondusif sehingga dapat menjaga kekhusyukan dalam beribadah di bulan Ramadhan 1443 H dengan melakukan antisipasi terjadinya konflik pada wilayah kecamatan yang rawan terjadi gesekan, perlunya antisipasi ketersediaan kebutuhan pokok dengan berkoordinasi lintas sektor baik daerah maupun pusat serta penyiapan sarana prasarana penunjang kelancaran mudik dengan melakukan pemasangan rambu-rambu terhadap kondisi jembatan yang sudah kurang layak, hal senada juga disampaikan oleh Komandan Komando Distrik Militer 0807 Tulungagung, Letkol. Inf. Yoki Malinton Kurniafari, S.H., M.Tr (Han)., M.I.Pol, yang siap mendukung terciptanya kamtibmas yang kondusif. 

Lebih lanjut, Plt. Kepala Kejaksaan Negeri Tulungagung, Teguh Ananto, SH., MH. menyampaikan bahwa masyarakat harus mentaati segala peraturan yang sudah ditetapkan dan dalam menyelesaikan permasalahan hukum, kejaksaan mengutamakan prinsip keadilan dengan menyeimbangkan antara kepastian hukum dengan kemanfaatan hukum (retorative justice).

Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Tulungagung, Marsono, S.Sos mengajak seluruh elemen masyarakat utamanya di bulan Ramadhan untuk terus mendukung visi misi pemerintah Kabupaten Tulungagung, terus menjaga keberagaman dengan sikap toleransi dan saling menghormati, serta mendorong Pemerintah Kabupaten Tulungagung untuk segera menyusun kebijakan yang berpihak kepada masyarakat dalam menjalan ibadah Ramadhan dan Idul Fitri 1443 H.

Ketua Majelis Ulama Indonesia Kabupaten Tulungagung mengharapkan adanya konsistensi dari Pemerintah Kabupaten Tulungagung utamanya dalam menertibkan kerumunan bukan hanya di masjid saja namun di tempat publik lainnya, seperti mall, pasar, dan sebagainya serta meminta agar tempat-tempat hiburan seperti karaoke sebisanya ditutup sementara selama bulan Ramadhan, termasuk tempat makan yang buka di siang hari saat Ramadhan dihimbau agar menutup dengan satir.

Pada akhir Rakor, Bupati menyampaikan akan memantau langsung penerapan kebijakan selama bulan Ramadhan ini bersama dengan anggota Satuan Tugas Percepatan Penanganan Covid 19 Kabupaten Tulungagung.

Turut hadir pada Rakor hari ini, Bupati Tulungagung, Drs. Maryoto Birowo, MM; Wakil Bupati Tulungagung, Gatut Sunu Wibowo, SE, Kepala Kepolisian Resor Tulungagung, AKBP. Handono Subiakto, SH., S.I.K., MH; Komandan Komando Distrik Militer 0807 Tulungagung, Letkol. Inf. Yoki Malinton Kurniafari, S.H., M.Tr (Han)., M.I.Pol; Plt. Kepala Kejaksaan Negeri Tulungagung, Teguh Ananto, SH., MH., Ketua Pengadilan Negeri Tulungagung, Ricky Fardinan, SH.; Ketua Majelis Ulama Indonesia Tulungagung, KH. Hadi Mohammad Mahfudz; Sekretaris Daerah Kabupaten Tulungagung, Drs. Sukaji, M.Si.; Kepala Perangkat Daerah Terkait dan Forum Komunikasi Pimpinan Kecamatan se-Kabupaten Tulungagung. 

Usai pelaksanaan Rakor Bupati Tulungagung Maryoto Bhirowo mengatakan, ada beberapa kegiatan masyarakat yang harus dibatasi saat bulan Ramadan.

Beberapa kegiatan itu mulai dari sahur on the road, dan buka bersama untuk institusi jajaran.

Menurutnya, hal itu sebagai langkah antisipasi penyebaran virus Covid-19 di Kabupaten Tulungagung.

“Sahur on the road ramai-ramai itu tidak boleh. Untuk, bukber institusi jajaran tidak boleh, sebagai contoh yang baik,” katanya.

Kendati demikian, Bupati mengungkapkan, ada beberapa kegiatan yang masih diperbolehkan, yakni salah satunya, yakni pelaksanaan sholat tarawih di masjid.
Menurutnya, hal itu mengacu keputusan InMendagri dan Instruksi Menteri Agama.

“Untuk ibadah tarawih boleh di masjid, untuk shaf sesuai Instruksi Menteri Agama,” ungkapnya.

Selain itu, Bupati menambahkan, kegiatan tadarus di masjid atau mushola boleh dilakukan.

“Tadarus boleh, asalkan volumenya dikecilkan. Sampai pukul 9 lebih tidak apa-apa,” imbuhnya.

Sementara itu, Kapolres Tulungagung AKBP Handono Subiakto menjelaskan, untuk kegiatan sahur on the road yang dianggap menggangu keamanan serta ketertiban masyarakat (Kamtibmas) tidak boleh dilakukan. Seperti, membangunkan sahur dengan menggunakan sound system, konvoi dan mabuk mabukan.

“Kalau mau sahur silakan, tapi kalau kegiatan sahur on the road mengganggu masyarakat, atau justru dapat menimbulkan gesekan antar kelompok itu dilarang,” tegasnya.

Lanjut Kapolres menegaskan, nantinya pihaknya akan melakukan penindakan, apabila ditemukan pelanggaran dari kegiatan yang menimbulkan keresahan masyarakat di bulan Ramdan.

“Maka akan kami tindak. Untuk sanksi nanti dilihat pelanggarannya mengenai apa, kalau soal kendaraan bisa undang-undang lalu lintas, kalau mengganggu ketertiban umum mengkomsumsi miras ada sangsi pidanannya” pungkasnya. ( ANS71  Polres Tulungagung)