Sat Resnarkoba Polres Tulungagung Berhasil Menangkap Dua Pengedar Sabu dan Pil Double L

Sat Resnarkoba Polres Tulungagung Berhasil Menangkap Dua Pengedar Sabu dan Pil Double L



TULUNGAGUNG - 
Satresnarkoba Polres Tulungagung kembali melakukan penangkapan terhadap dua orang pria pelaku penyalahgunaan narkoba pada Selasa tanggal 11 Januari 2022 sekira pukul 21.00 WIB.

Para pelaku yang diduga sebagai pengedar sabu dan pil double  L tersebut diketahui berinisial MRA alias Ketek (18) warga Desa Banjarejo dan IBP alias Kampret (23) warga Desa Sumberagung

Keduanya masih satu wilayah Kecamatan Rejotangan, Kabupaten Tulungagung.

Kasat Resnarkoba Polres Tulungagung, AKP Didik Riyanto SH, MH melalui Kasi Humas, Iptu Nenny Sasongko SH menjelaskan, penangkapan terhadap pelaku setelah petugas mendapat nformasi dari masyarakat bahwa di wilayah sekitar desa Banjarejo Kecamatan Rejotangan ada peredaran gelap narkoba yang meresahkan warga sekitar.

Selanjutnya setelah dilakukan penyelidikan,  pada Selasa 11 Januari 2022 sekira pukul 21.00 WIB anggota Satresnarkoba Polres Tulungagung berhasil melakukan penangkapan terhadap  pelaku.

"Kedua pelaku yakni MRA alias Ketek dan IBP alias Kampret ditangkap oleh anggota Satresnarkoba Polres Tulungagung di pinggir jalan masuk Desa Banjarejo Kecamatan Rejotangan Kabupaten Tulungagung," jelas Iptu Nenny, Kamis (13/1/2022).

Selain mengamankan para pelaku, anggota Satresnarkoba Polres Tulungagung berhasil menyita barang bukti dari tangan pelaku berupa 1 poket sabu dalam plastik klip dengan bruto 0,23 gram, 37 butir Pil double L dalam plastik klip, 1 lembar plastik klip kosong, uang tunai Rp. 800.000, 1 buah bekas bungkus Rokok Gudang Garam Surya, 1 buah HP merk Oppo warna Biru, 1  buah Tas selempang warna Hitam dan 1 buah HP merk Oppo warna Biru.

"Saat ini kedua pelaku beserta barang buktinya diamankan di Mapolres Tulungagung untuk proses lebih lanjut," sambung Nenny.
 
"Pelaku bakal dijerat pasal 114 ayat (1) sub pasal 112 ayat (1) Jo pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009  tentang Narkotika dan atau pasal 197 sub pasal 196 Jo pasal 98 ayat (2) UU RI No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan Jo pasal 60 ke 10 UU RI No.11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja Jo pasal 55 KUHP," Pungkas Iptu Nenny ( NN95 - Rilis  Polres Tulungagung )