Program Sosialisasi Bidang Hukum Polres Tulungagung Dihadiri Anggota Komisi III DPR RI H Arteria Dahlan

Program Sosialisasi Bidang Hukum Polres Tulungagung Dihadiri Anggota Komisi III DPR RI H Arteria Dahlan


TULUNGAGUNG -  Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan H. Arteria Dahlan, ST hadir dalam program Sosialiasi Bidang Hukum yang digelar Polres Tulungagung.

Selain dihadiri H. Arteria Dahlan, S.T., S.H., M.H., dan Kapolres Tulungagung AKPB Handono Subiakto, S.H.,S.I.K.,M.H, kegiatan sosialisasi bidang hukum juga dihadiri PJU Polres Tulungagung, Kapolsek Jajaran Polres Tulungagung dan Perwakilan anggota Polres Tulungagung, Rabu (08/12/2021).

Dalam sambutannya Kapolres Tulungagung AKBP Handono Subiakto mengucapkan selamat datang kepada Bapak Bpk. Arteria Dahlan.

“Kami mengucapkan selamat datang dan mohon maaf kegiatan kami adakan diluar mako Polres Tulungagung karena masih dalam tahap pembangunan mohon maaf bila dlm menyiapkan lokasi kurang berkenan”

Kapolres mengungkapkan suatu kebanggaan karena bisa mendengarkan langsung materi hukum dari Bpk. Arteria Dahlan.

“Mudah - mudahan yang disampaikan oleh Bpk. Arteria Dahlan kedepannya akan membuat kita lebih percaya diri, lebih paham lagi terkait dengan kegiatan kegiatan yang akan kita laksanakan kedepan, sehingga Tulungagung semakin maju dan kamtibmas semakin kondusif,” ungkap AKBP Handono

Sementara itu H. Arteria Dahlan S.T.,S.H.,M.H. dalam sambutannya menyampaikan,  kesempatan pertemuan ini sebagai silaturahmi, terima kasih atas agenda pertemuan kali ini dimana tidak hanya kunjungan ke Polda namun bisa sampai ke tingkat Polres.

“Kami ingin bisa bersatu dengan satuan Polri bukan hanya dengan tingkat atas namun sampai ke tingkat bawah”, ucapnya

Kami hadir disini untuk menjadikan 5 Polres di Dapil saya menjadi Pilot Projeck, percontohan untuk Polres Polres yang lain.

“Saya memilih Tulungagung sebagai lokasi Kunker karena menurut saya merupakan wilayah yang paling kondusif”, ujarnya.

Arteria Dahlan mengungkapkan dengan adanya Perkap Polri Nomor : 8 tahun 2021 tentang Penanganan Tindak Pidana berdasarkan Keadilan Restoratif menguatkan landasan hukum terkait peraturan tentang Keadilan Restoratif. 

“(Restorative Justice) merupakan tiketnya Polisi untuk menjadi Polisi-nya masyarakat dengan tetap mengedepankan perlindungan, yang ini merupakan konsep baru jangan sampai ini gagal”, harapnya.

Arteria Dahlan juga berharap, Polri bekerja secara paripurna dengan memahami aturan hukum yang berlaku. Menjaga marwah Institusi itu mahal maka harus dijaga dan harus banyak belajar.

“Kami mohon jaga kekompakan internal Polri jangan lagi ada jeruk minum jeruk, kalau bukan kita sendiri yang menjaga siapa lagi”, pungkas Arteria Dahlan.

Kegiatan Sosialiasi Bidang Hukum yang dihadiri anggota Komisi III H Arteria Dahlan dibagi 2 tempat yakni di Lotus Garden Desa Ketanon Kecamatan Kedungwaru dan di Gedung MWCNU Sumbergempol.
Hal tersebut untuk menghindari kerumunan agar acara tetep sesuai dengan prokes.

Seusai sambutan – sambutan acara dilanjutkan sosialisasi Hukum oleh Sikum Polres Tulungagung dengan materi Perpol Nomor 8 tahun 2021 tentang Penanganan Tindak Pidana berdasarkan Keadilan Restoratif menguatkan landasan hukum terkait peraturan tentang Keadilan Restoratif (Restorative Justice). (NN95 - HUM RESTU)