Timsus RMA Satreskrim Polres Tulungagung Berhasil Menangkap Sindikat Pencurian Besi

Timsus RMA Satreskrim  Polres Tulungagung Berhasil Menangkap Sindikat Pencurian Besi


TULUNGAGUNG -  Sindikat pencurian dengan pemberatan dan penggelapan dalam suatu pekerjaan, berhasil diringkus oleh anggota Tim Khusus (Timsus) Resmob Macan Agung (RMA) Satreskrim Polres Tulungagung.

Dua pelaku yang berhasil diringkus yakni, RR (33) asal Pondok Sani Blok B2/3, Kelurahan Pejuang, Kecamatan Medan Satria, Kota. Bekasi, Prov. Jawa Barat dan MNE (36) asal Dsn/Desa Sumberjo, Kecamatan Sanankulon, Kabupaten Blitar Provinsi Jawa Timur.

Kedua tersangka diringkus di Kabupaten Blitar pada  hari Minggu (14/11/2021) sekitar 20.00 WIB.

Sedangkan otak pelaku yang berinisial F, masih dalam pengejaran dan sudah ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO).

Kasat Reskrim Polres Tulungagung AKP Christian Kosasih SIK Melalui Kasi Humas Polres Tulungagung, Iptu Nenny Sasongko, S.H., kepada awak media menjelaskan, kedua tersangka beserta DPO, berencana mencuri besi yang akan digunakan untuk pembangunan MTSN 5 Tulungagung yang berada di Desa Pulosari Kecamatan Ngunut Kabupaten Tulungagung Provinsi Jawa Timur.

“Besi yang dicuri yakni, ukuran 10 sebanyak 100 batang, selanjutnya besi tersebut dijual seharga Rp. 7.000.000 kepada seseorang yang ada di Desa Soso, Kecamatan  Wlingi, Kabupaten Blitar,” ucap Iptu Nenny.

Uang dari hasil penjualan 100 batang besi tersebut, telah dibagi – bagi untuk para pelaku dan juga untuk menyewa truck yang digunakan untuk mengangkut besi curian menuju ke Kabupatrn Blitar.

Dari penangkapan terhadap 2 pelaku, anggota Timsus RMA Satreskrim Polres Tulungagung berhasil menyita barang bukti berupa, 1 unit Truk Isuzu Elf warna putih dengan bak warna biru nopol R 1862 AK beserta STNK, sebuah switer warna abu-abu dan 3 biji besi.

“Timsus RMA masih melakukan pengejaran terhadap pelaku yang berinisial F (DPO). Untuk tersangka yang berhasil diringkus, akan dijerat dengan Pasal 363 ayat 1 ke 4e atau Pasal 374 KUH Pidana yakni Pencurian dengan pemberatan yang dilakukan lebih dari 2 orang ancaman hukuman 7 tahun dan atau Penggelapan yang dilakukan oleh orang memegang barang itu berhubung dengan pekerjaannya atau jabatannya ancaman hukuman 5 tahun penjara,” Pungkas Kasi Humas (NN95 - SYA)