Simpan Puluhan Gram Sabu, Pria Warga Sumbergempol Berhasil Diamankan Satresnarkoba Polres Tulungagung

Simpan Puluhan Gram Sabu, Pria Warga Sumbergempol Berhasil Diamankan Satresnarkoba Polres Tulungagung



TULUNGAGUNG -  Satresnarkoba Polres Tulungagung kembali melakukan penangkapan terhadap  pelaku peredaran gelap narkoba di wilayah Tulungagung.

Pelaku diketahui berinisial RA (39) alias Kandar, laki - laki asal Dusun Demangan, Desa Bendiljati Wetan, Kecamatan Sumbergempol, Kabupaten Tulungagung.

Kasat Resnarkoba Iptu Didik Riyanto, SH, MH, melalui Kasi Humas Polres Tulungagung Iptu Nenny Sasongko SH, mengatakan, terungkapnya kasus ini berkat adanya informasi masyarakat jika diwilayah Bendiljati Wetan ada peredaran narkotika golongan 1 jenis Sabu.

Setelah menerima informasi, anggota Satresnarkoba Polres Tulungagung melakukan serangkaian penyelidikan,  akhirnya pelaku berhasil diamankan bersama sejumlah barang buktinya.

"Pelaku ditangkap di rumahnya pada Kamis (11/11/2021) sekira pukul 06.00 WIB," terang Iptu Nenny.

Kasi Humas Polres Tulungagung menambahkan, saat dilakukan penangkapan, pelaku  tidak bisa berkutik lagi,  karena saat petugas Satresnarkoba melakukan penggeledahan dirumahnya mendapatkan sejumlah barang bukti dalam penguasaan pelaku.

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan antara lain 22 (dua puluh dua) poket sabu dengan total berat kotor sekira 49,78 gram, 1 (satu) buah alat bong, 2 (dua) buah pipet kaca, 2 (dua) buah skrop plastik, 2 (dua) buah korek api, 1 (satu) buah timbangan digital, 2 (dua) kotak plastik, 1 (satu) buah dompet kecil warna biru, 1(satu) buah bekas bungkus rokok merk Andalan, 1 (satu) pack plastik klip, uang tunai Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah), dan 1 (satu) unit HP merk Samsung warna hitam.

"Selanjutnya pelaku bersama barang bukti dibawa ke Mapolres Tulungagung guna keperluan penyidikan lebih lanjut," tambahnya.

Dari hasil pemeriksaan yang dilakukan penyidik, pelaku  kedapatan melakukan tindak pidana tanpa hak menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan dan atau memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan 1 jenis Sabu yang beratnya melebihi 5 gram.

"Atas perbuatannya, saat ini pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka dan menjalani penahanan di rutan Mapolres Tulungagung.

"Tersangka dikenakan pasal 114 ayat (2) sub pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009  tentang Narkotika," pungkas Iptu Nenny.(NN95 - HUM RESTU)