Perkosa Tetangganya, Pemuda Gambiran Pagerwojo Ditangkap Unit PPA Polres Tulungagung

Perkosa Tetangganya, Pemuda Gambiran Pagerwojo Ditangkap Unit PPA Polres Tulungagung 


TULUNGAGUNG,--  Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (UPPA) Satreskrim Polres Tulungagung mengamankan seorang pelaku yang diduga telah melakukan ancaman kekerasan atau perkosaan terhadap perempuan berinisial W (52) warga Desa Gambiran, Kecamatan Pagerwojo.

Pelaku yang diamankan diketahui berinisial JAS (21) alamat Dusun Bulusari, Desa Gambiran, Kecamatan Pagerwojo, Kabupaten Tulungagung.

Kasat Reskrim AKP Christian Kosasih, SIK melalui Kasi Humas Polres Tulungagung Iptu Nenny Sasongko, SH saat dikonfirmasi membenarkan hal tersebut.

"Benar, pelaku hari ini sudah diamankan oleh Unit PPA Satreskrim Polres Tulungagung," ujar Iptu Nenny.

 "Awal mula kejadian pada Sabtu (13/11/2021) sekira pukul 23.30 WIB,  saat  korban sedang tidur sendirian di kamarnya,   korban terbangun dari tidurnya setelah dipegang pundak kirinya oleh pelaku. Kemudian secara tiba - tiba pelaku mengancam korban untuk melakukan persetubuhan"

Setelah puas menyetubuhi korban, pelaku kemudian meninggalkan korban begitu saja.

Tak terima mendapat perlakuan pelaku, korban melaporkan kejadian tersebut ke SPKT Polres Tulungagung pada Minggu (14/11/21).

Selanjutnya petugas Unit PPA Satreskrim Polres Tulungagung melakukan penangkapan terhadap pelaku pada Senin (15/11/2021) sekira pukul 09.00 WIB.

"Didepan penyidik, pelaku mengaku melakukan perbuatan tersebut  karena pelaku yang saat itu pulang  dari pesta miras dengan teman - temannya tidak bisa tidur kemudian pelaku timbul keinginan mendatangi korban yang saat itu sedang dirumah sendirian untuk melayani nafsu birahinya," lanjut Nenny.

Dari penangkapan terhadap pelaku, petugas mengamankan barang bukti berupa pakaian korban dan pelaku, bantal serta sprei.

"Pelaku saat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan di rutan Mapolres Tulungagung guna proses penyidikan lebih lanjut," 

"Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dikenakan pasal 285 KUHP atau pasal 288 dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara" Pungkas Kasi Humas Polres Tulungagung (NN95)