Satresnarkoba Polres Tulungagung Berhasil Menangkap Produsen Miras Jenis Ciu di Jabalsari

Satresnarkoba Polres Tulungagung Berhasil Menangkap Produsen Miras Jenis Ciu di Jabalsari


TULUNGAGUNG - Satresnarkoba Polres Tulungagung melakukan penggerebekan terhadap tempat yang diduga memproduksi minuman keras (miras) jenis ciu di sebuah rumah di Desa Jabalsari, Kecamatan Sumbergempol, Kabupaten Tulungagung, ( Rabu 29/9/ 2021) sekira pukul 08.00. Wib.

Selain mendapati miras jenis ciu, Satresnarkoba Polres Tulungagung, juga menemukan barang bukti lain berupa narkoba jenis sabu di rumah milik tersangka GTP, Lk, (43) tersebut.

Selanjutnya, tersangka beserta barang buktinya langsung dibawa ke Mapolres Tulungagung guna dilakukan proses lebih lanjut untuk dilakukan pengembangan.

Kasat Resnarkoba Iptu Didik Riyanto, S.H., M.H., melalui Kasi Hunas Polres Tulungagung Iptu Nenny Sasongko, S.H., menyampaikan, selain memproduksi miras jenis ciu, tersangka juga merupakan pecandu narkoba. 

"Anggota masih mendalami keterlibatan tersangka dalam peredaran gelap narkoba. Apakah, tersangka ini, hanya pengguna atau juga mengedarkan narkoba jenis sabu yang ditemukan anggota dirumah tersangka," teranv Iptu Nenny. 

Untuk perkara miras, tersangka akan dikenakan pasal 137 ayat (1) Jo. pasal 77 ayat (1) sub pasal 142 Jo. pasal 91 ayat (1) UU RI No. 18 Tahun 2012, tentang Pangan sub pasal 62 ayat (1) Jo Pasal 8 ayat (1) huruf g dan i UU RI No. 8 tahun 1999 tentang perlindungan Konsumen sub pasal 106 Jo. pasal 24 ayat 1 UU RI. No. 7 tahun 2014 tentang perdagangan sub Pasal 36 Jo Pasal 15 ayat (1) Perda Kab.Tulungagung Nomor 4 Tahun 2011 tentang pengendalian dan pengawasan peredaran minuman beralkohol di Kab Tulungagung.

"Sedangkan untuk perkara narkoba, tersangka akan dijerat dengan Pasal. 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Tersangka dikenakan 2 pasal berlapis," Lanjut Kasi Humas

Dari penangkapan terhadap tersangka, anggota Satresnarkoba Polres Tulungagung menyita barang bukti berupa, sebuah pipet kaca berisi sisa sabu dengan bruto 3,25 gram, 2 buah timba plastik berisi bahan minuman keras, sebuah kompor gas, sebuah tabung gas LPG, sebuah panci, sebuah baki, sebuah dandang alat suling berisi sisa hasil produksi minuman keras, sebuah botol kaca berisi minuman keras jenis arak, 7 buah plastik klip bekas sabu, sebuah skrop plastik, 2 buah sedotan alat sabu, sebuah bong, 3 buah korek api, sebuah kotak warna biru dan 1 unit HP. (NNO5 - SYA)