Pagar Makan Tanaman, Penjaga Toko Kain Ditangkap Unit Reskrim Polsek Tulungagung Kota

Pagar Makan Tanaman, Penjaga Toko Kain Ditangkap Unit Reskrim Polsek Tulungagung Kota


TULUNGAGUNG - Seorang pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan dengan membobol gudang sebuah toko, berhasil diringkus oleh anggota Unit Reskrim Polsek Tulungagung Kota, Sabtu (18/09/2021) sekitar pukul 02.00 WIB dini hari.

Pelaku pencurian tersebut, membobol gudang Toko Wijaya Jl. Teuku Umar No. 49 Kelurahan Kutoanyar, Kec. / Kabupaten  Tulungagung pada Jum’at (10/09/2021).

Akibat dari kejadian tersebut, pemilik toko mengalami kerugian sebesar Rp. 10.000.000.
Namun penanggung jawab gudang baru melaporkan kejadian pencurian tersebut pada hari Jum’at (17/09/2021) ke Mapolsek Tulungagung Kota Polres Tulungagung.

Tanpa menunggu waktu, anggota Unit Reskrim Polsek Tulungagung Kota langsung melakukan penyelidikan.
Alhasil, selang sehari dari laporan, anggota Unit Reskrim Polsek Tulungagung Kota sudah berhasil menangkap pelaku pencurian yang berhasil membawa kabur 14 gulung kain bahan pakaian milik toko tersebut.

Kapolsek Tulungagung Kota Kompol Rudi Purwanto, S.H., melalui Kasi Humas Polres Tulungagung, Iptu Nenny Sasongko, S.H., menjelaskan, kejadian pencurian tersebut diketahui, saat salah satu karyawan (saksi) akan masuk gudang, karyawan tersebut curiga dengan salah satu gembok yang tidak terkunci.

“Menurut keterangan saksi, salah satu gembok yang tidak terkunci, terlihat usai dibuka secara paksa. Dan saat saksi masuk, kursi admin gudang tidak berada ditempatnya serta terdapat jejak kaki. Dan saat dilihat, terdapat 14 gelondong kain yang raib,” terang Iptu Nenny.

Adapun pelaku pembobolan gudang toko kain yang berhasil ditangkap oleh Unit Reskrim Polsek Tulungagung Kota yakni, YH (28), Lk,  asal Dsn. Nglengkong Desa Karanganom, Kecamatan Durenan Kabuoaten Trenggalek.

“Selain menangkap pelaku, anggota Unit Reskrim Polsek Tulungagung Kota juga menyita barang bukti berupa 11 gulung kain bahan pakaian, 2 buah kunci gembok, 1 unit sepeda motor dan uang tunai sebesar Rp. 2.000.000,” lanjut Iptu Nenny.

“Usai melakukan penangkapan, pelaku beserta barang buktinya langsung dibawa ke Mapolsek Tulungagung Kota untuk dilakukan proses lebih lanjut"

"Pelaku akan dijerat dengan Pasal 363 ayat (1) ke 3e dan 4e KUH Pidana,” pungkas Kasi Humas Polres Tulungagung (NN95- SYA)