Gadaikan ELF Rental, Pemuda Asal Boyolangu Ditangkap Timsus Macan Agung Polres Tulungagung di Kalimantan

Gadaikan ELF Rental, Pemuda Asal Boyolangu Ditangkap Timsus Macan Agung Polres Tulungagung di Kalimantan


TULUNGAGUNG - Tim Sus Macan Agung Polres Tulungagung berhasil memburu dua pelaku penggelapan kendaraan, kedua pelaku ditangkap di wilayah yang berbeda.

Kasat Reskrim Polres Tulungagung AKP Christian Kosasih, SIK melalui Kasihumas Iptu Nenny Sasongko SH membenarkan adanya penangkapan dua pelaku penggelapan sebuah kendaraan jenis ISUZU elf.

“Setelah melakukan Serangkaian penyelidikan mulai pemeriksaan korban dan saksi-saksi, Timsus Macan Agung Satreskrim Polres Tulungagung di pimpim IPDA Ziko Bintang Yanottama S.Tr.K  bergerak melakukan penangkapan terhadap dua pelaku di dua wilayah”, Terang Iptu Nenny, Sabtu (11/09/2021).

Kronologis penangkapan diawali pada Selasa 7/9/ 2021, Timsus Macan Agung Polres Tulungagung di Back Up Timsus Aligator Resmob Polres Kutai Kartanegara berhasil mengamankan Pelaku a.n PTB dirumah saudaranya diwilayah Kecamatan Sebulu, Kabupaten Kutai Kartanegara Provinsi Kalimantan Timur. 

“Dari keterangan pelaku yang sempat bersembunyi diwilayah Kalimantan tersebut,  kendaraan ISUZU Elf warna Kuning No.pol AG 7951 S sudah digadaikan diwilayah Kabupaten Sampang, Madura”, lanjut Iptu Nenny

Kemudian keesokan harinya yaitu pada Rabu 8 /9/ 2021, Timsus Resmob Macan Agung Polres Tulungagung di Back Up Timsus Dhemit Resmob Polres Sampang berhasil mengamankan penadah a.n ME (lk).

“Saat melakukan penangkapan terhadap ME, tim berhasil mengamankan kendaraan yang dijual  TBT dirumahnya, yang mana Plat Nomor Kendaraan sudah diganti”, terang Iptu Nenny

Modus operandi yang dilakukan Pelaku PTB dengan cara berpura – pura menyewa (rental) kendaraan tanpa sopir.

“Pelaku PTB mencari sasaran kendaraan yang siap untuk dirental tanpa driver bawaan”,  tutur Iptu Nenny

Ketika Pelaku sudah mendapatkan sasaran, selanjutnya akan berpura-pura mencarter kendaraan tersebut sambil menunjukan identitasnya untuk meyakinkan korban kepada pihak pemilik rantai.

“Pelaku PTB menyewa kedaraan milik Pak Norhadi Alamat Desa Ngujang Kecamatan Kedungwaru Kabupaten Tulungagung"

Setelah Pelaku berhasil menyewa kendaraan, PTB menggadaikan kendaraan tersebut ke ME diwilayah Sampang Madura”, ujar Kasi Humas

Dari hasil penangkapan keduanya, Polisi berhasil mengamankan Barang Bukti diantaranya 1 Unit R4 ISUZU Elf warna Kuning Nopol AG 7951 S, 1 unit Hand Phone Merk Samsung Poliponik warna Putih, 1 unit Hand Phone Merk Samsung Android warna Hitam dan 1 Lembar Identitas KTP a.n Pantra Taufan Basuseno.

“Kedua pelaku saat ini menghuni rumah tahanan Polres Tulungagung dijerat Pasal 378 dan 372 KUHP untuk PTB,  Sedangkan pelaku ME sebagai penadah dikenakan Pasal 480 KUHP”, Pungkas Iptu Nenny. (NN95/HUM RESTU)