Edarkan Sabu dan Pil Double L, Pemuda Asal Pagerwojo Ditangkap Satresnarkoba Polres Tulungagung

Edarkan Sabu dan Pil Double L, Pemuda Asal Pagerwojo Ditangkap Satresnarkoba Polres Tulungagung


TULUNGAGUNG, - Sat Resnarkoba Polres Tulungagung benar-benar menjadi momok yang menakutkan bagi para pengedar narkotika yang berani melancarkan aksinya di Kabupaten Tulungagung.

Sudah banyak pengedar narkotika yang telah menjadi korban keganasan sepak terjang anggota Sat Resnarkoba Polres Tulungagung.

Terbaru, seorang pengedar narkotika jenis sabu dan Pil Double L, merasakan tegasnya anggota Sat Resnarkoba Polres Tulungagung dalam memberantas peredaran gelap narkotika.

HW alias Prondon, menjadi penghuni baru sel tahanan Polres Tulungagung, setelah Selasa (07/09/2021) sekitar pukul 07.30 WIB, diringkus anggota Sat Resnarkoba Polres Tulungagung.

Pria 29 tahun asal Desa Mulyosari, Kecamatan Pagerwojo, Kabupaten Tulungagung tersebut, ditangkap oleh petugas disebuah rumah masuk di Desa Ringinpitu, Kecamatan Kedungwaru, Kabupaten Tulungagung.

Kasi Humas Polres Tulungagung, Iptu Nenny  Sasongko, SH mengatakan, dari penangkapan terhadap pengedar narkotika tersebut, anggota Sat Resnarkoba Polres Tulungagung menyita beberapa barang bukti.

“Anggota Satresnarkoba menyita barang bukti berupa, 4 buah pipet kaca berisi sisa sabu dengan berat bruto 5.91 gram, sebuah pipet kaca kosong bekas sabu, 3 buah korek api, 2 buah alat bong, 1.580 butir pil double L, 2 pak plastik klip, 3 botol tempat pil double L warna putih, uang Rp. 102.000 dan 2 buah HP,” terang Iptu Nenny.

Dengan banyaknya pengedar narkotika yang telah diringkus, diharapkan, semakin mempersempit ruang gerak para pengedar narkotika, sehingga banyak pula generasi bangsa yang dapat diselamatkan.

“Pengedar yang berhasil ditangkap, akan dikenakan pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan atau pasal 197 sub pasal 196 Jo pasal 98 ayat (2) UU RI No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan Jo pasal 60 ke 10 UU RI No.11 tahun,” pungkas Kasi Humas (NN/SYA)