Bawa Ratusan Gram Ganja, Pemuda Asal Rejotangan Ditangkap Satresnarkoba Polres Tulungagung

Bawa Ratusan Gram Ganja, Pemuda Asal Rejotangan Ditangkap Satresnarkoba Polres Tulungagung


TULUNGAGUNG - Pemuda asal desa Banjarejo, Kecamatan Rejotangan Kabupaten Tulungagung Berinisial AZ alias Ganden harus berurusan dengan Polisi.

Pasalnya pemuda 25 tahun tersebut kedapatan menyimpan ganja dengan berat ratusan gram dan diduga siap untuk diedarkan.

AZ ditangkap pada Jum’at ( 24/9/ 2021) sekira pukul 16.15. Wib oleh anggota Satresnarkoba Polres Tulungagung.

Kasat Resnarkoba Polres Tulungagung IPTU Didik Riyanto, SH, MH, Melalui Kasi Humas IPTU Nenny Sasongko, SH membenarkan adanya peristiwa penangkapan terhadap AZ tersebut.

“Pelaku (AZ) ditangkap Anggota Satreskoba Polres Tulungagung pada hari Jum’at tanggal 24 September 2021 sekira pukul 16.15. WIB di Desa Banjarejo Kecamatan Rejotangan,” terang Iptu Nenny, Minggu (26/9/2021).

Saat dilakukan penangkapan, petugas berhasil menyita barang bukti berupa 9 (sembilan) garis berisi ganja dengan berat bruto 566,14 gram, 4 (empat) kresek berisi ganja dengan berat bruto 414,3 gram, 2 (dua) plastik klip berisi ganja dengan berat bruto 12,68 gram, 1 (Satu) buah Hp merk samsung warna hitam, 1 (satu) buah blek tempat meyimpan ganja.

Saat ini pelaku sudah ditetapkan tersangka, dan diamankan di Polres Tulungagung beserta barang buktinya guna pemeriksaan lebih lanjut,” imbuhnya.

"Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya pelaku dijerat pasal 114 ayat (1) sub pasal 111 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," Pungkas Iptu Nenny (NN95 - HUM RESTU)