Tois, Pengedar Pil Double L Asal Ngunut Berhasil Ditangkap Satresnarkoba Polres Tulungagung

Tois, Pengedar Pil Double L Asal Ngunut  Berhasil Ditangkap Satresnarkoba Polres Tulungagung


TULUNGAGUNG - Seorang pria berinisial  IS alias Tois, tidak berkutik saat ditangkap oleh anggota Unit Opsnal Satresnarkoba Polres Tulungagung.

Pria  berusia 41 asal Dusun Kebon, Desa Sumberejo Kulon, Kecamatan Ngunut, Kabupaten Tulungagung tersebut, ditangkap pada hari Sabtu (07/08/2021) sekitar pukul 06.00 WIB, karena terbukti secara sah menjadi  pengedar Pil Double L.

Menurut keterangan Kasat Narkoba Polres Tulungagung AKP Andri Setya, S.H, M.H., melalui Paur Subbag Humas Polres Tulungagung Iptu Nenny Sasongko, S.H., pelaku merupakan target operasi (TO) yang sudah lama diintai oleh anggota Satresnarkoba Polres Tulungagung.

"Dikenal sangat licin, akhirnya, saat  yang tepat, tersangka berhasil diringkus oleh anggota Opsnal Satresnarkoba Polres Tulungagung"

"Sepandai-pandainya tupai loncat, pasti akan jatuh juga," ucap iptu Nenny.

Saat dilakukan penggeledahan, ditemukan barang bukti berupa, sebuah HP merk Oppo Reno 2 f warna biru, 1.130 obat pil doubel L, 2 kantong plastik merk C tik berisi plastik klip kecil ukuran 4x6 cm dan berukuran 5x8 , 1 botol plastik warna putih,  uang tunai Rp. 135.000, (hasil penjualan pil double L), sebuah tas warna merah serta 3 struk bukti transfer.

"Usai penggeledahan, pelaku beserta semua barang buktinya, langsung dibawa ke Mapolres Tulungagung untuk dilakukan proses lebih lanjut" Terang Paur Subbag Humas.

"Atas perbuatannya, tersangka akan dijerat dengan pasal 197 sub pasal 196 Jo pasal 98 ayat (2) UU RI No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan Jo Pasal 60 ke 10 Undang Undang RI nomer 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja," Pungkasnya (NN95)