Pengedar Sabu Asal Ringinpitu Berhasil Ditangkap Satresnarkoba Polres Tulungagung

Pengedar  Sabu Asal Ringinpitu Berhasil Ditangkap Satresnarkoba Polres Tulungagung

TULUNGAGUNG - Setelah melakukan penyelidikan dari  laporan masyarakat, anggota Sat Resnarkoba Polres Tulungagung berhasil meringkus seorang pengedar narkoba golongan 1 jenis sabu.

Pria pengedar yang berhasil diringkus oleh anggota Sat Resnarkoba Polres Tulungagung yakni, Pam (33) berasal dari Dusun Ringinagung, Desa Ringinpitu, Kecamatan Kedungwaru, Kabupaten Tulungagung.

Pam yang sehari-hari bekerja serabutan tersebut, ditangkap oleh anggota Satresnarkoba Polres Tulungagung dirumahnya pada hari Kamis, tanggal 12 Agustus 2021 sekira pukul 15.30 WIB.

AKP Andri Setya, S.H., M.H., selaku Kasat Resnarkoba Polres Tulungagung melalui Paur Subbag Humas Iptu Nenny Sasongko, SH mengatakan, pelaku ini, sudah cukup lama malang melintang didalam bisnis jual beli narkoba jenis sabu.

"Pelaku bukan pemain baru, yang bersangkutan terkenal cukup licin. Alhamdulillah, sekarang berhasil ditangkap oleh anggota Sat Resnarkoba Polres Tulungagung," kata Iptu Nenny.

"Tentunya, kita tidak akan berhenti sampai disini saja. Kita akan memburu seluruh pengedar dan juga bandar narkoba yang ada di Kabupaten Tulungagung. Sehingga, Kabupaten Tulungagung benar-benar bersih dari pengaruh narkoba," ungkapnya.

Dari penangkapan kali ini, anggota Sat Resnarkoba Polres Tulungagung berhasil menyita barang bukti berupa, 6 kantong plastik klip kecil berisi narkotika jenis sabu dengan berat kotor 1,5 gram, sebuah bong, pipet kaca masih terdapat sisa sabu, sebuah korek modifikasi, 3 kantong plastik bekas bungkus sabu, 2 kantong plastik bekas menyimpan sabu, sebuah pipet kaca tanpa isi, sebuah kotak putih, 5 lembar kecil kertas grenjeng, sebuah potongan bambu bulat, sebuah HP merk samsung dan satu unit HP Nokia.

"Setelah dilakukan penangkapan,  tersangka dan barang buktinya langsung dibawa ke Polres Tulungagung untuk proses lebih lanjut. Tersangka akan dikenakan Pasal 114 ayat (1) sub Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika," Pungkas Iptu Nenny (NN95/Sya)