Curi Puluhan Wastafel, Pria Asal Gamping Campurdarat Ditangkap Satreskrim Polres Tulungagung

Curi Puluhan Wastafel, Pria Asal Gamping Campurdarat Ditangkap Satreskrim Polres Tulungagung


TULUNGAGUNG - Tim Khusus (Timsus)  Macan Agung Sat Reskrim Polres Tulungagung dipimpin  Ipda Zico Bintang Yanottama, S.Tr.K., kembali beraksi. Kali ini berhasil meringkus seorang pelaku tindak pencurian.

Dalam melancarkan aksinya, pelaku menyasar rumah yang tengah ditinggal pergi oleh pemiliknya. Pelaku yang berhasil ditangkap yakni, MAW (36) asal Dusun Cerme  Desa Gamping, Kecamatan Campurdarat, Kabupaten Tulungagung.

Dalam aksinya kali ini, pelaku berhasil mencuri 27 wastafel yang sudah dijual kepada saudara U di Desa Sumberejo, Kecamatan Campurdarat, Kab. Tulungagung yang diangkut  menggunakan mobil.

Kasat Reskrim Polres Tulungagung AKP Christian Kosasih, SIK melalui Paur Subbag Humas Iptu Nenny Sasongko, SH menjelaskan, kejadian pencurian tersebut, terjadi dirumah warga Dusun Cerme, Desa Gamping, Kecamatan Campurdarat, Kabuoaten Tulungagung, pada Rabu (17/02/2021).

"Pelaku berhasil ditangkap disebuah rumah makan di Desa Sukobanteng, Kecamatan Karangsoko, Kabupaten Trenggalek.  Setelah dilakukan serangkaian penyelidikan," terang Iptu Nenny.

Dari penangkapan terhadap pelaku, polisi berhasil menyita barang bukti berupa, 1 unit mobil Mistsubishi Jetstar warna Hijau nopol L 1371 UC beserta STNKnya, satu unit HP Xiomi warna putih, sebuah dompet kulit warna hitam dan 1 lembar KTP atas nama pelaku. 

"Saat diinterograsi oleh tim penyidik, pelaku mengakui semua perbuatannya. Dan untuk me.pertanggung jawabkan perbuatan yang telah dilakukannya, pelaku akan dijerat dengan Pasal 362 KUHP," pungkas Iptu Nenny.(NN95/SYA)