Forkopimda Tulungagung Pimpin Apel Gelar Pasukan PPKM Darurat

Forkopimda Tulungagung Pimpin Apel Gelar Pasukan PPKM Darurat

TULUNGAGUNG - Bertempat di Pendopo Kongas Arum Kusumaning Bongso Tulungagung dilaksanakan Gelar pasukan Implementasi PPKM darurat di wilayah Kabuoaten Tulungagung, Sabtu (03/07/2021). 

Dalam pelaksanaan Apel Gelar Pasukan tersebut dihadiri Kapolres Tulungagung AKBP HANDONO SUBIAKTO, S.H., S.I.K., M.H., Bupati Tulungagung Drs. MARYOTO BIROWO, M.M., Dandim 0807 Tulungagung LETKOL INF MULYO JUNAIDI, S.E. M.Tr.Han, Ketua DPRD Kabupaten Tulungagung MARSONO, S.Sos., M.Si, Kepala Kejaksaan Negeri Tulungagung MUJIARTO, S.H., M.H., Sekda Kabupaten Tulungagung Drs. SUKAJI, M. Si., Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Tulungagung dr. KASILL ROKHMAD, M. MRS dan Anggota TNI-Polri dan Satpol PP. 

Dalam Arahaannya,  inspektur upacara Dandim 0807 Tulungagung LETKOL INF MULYO JUNAIDI, S.E. M.Tr.Han pertama memyampaikan perkembangan situasi Covid-19 

"Kabupaten Tulungagung masuk dalam Level 4 Covid-19 ,  Sehingga pada saat ini kita melaksanakan gelar pasukan dalam rangka penerapan  PPKM darurat  yanvg dimulai tanggal 3 sd 20 juli 2021 dengan maksud dan tujuan untuk menekan penyebaran Covid-19 di wilayah Kab Tulungagung", 

Dandim juga menyampaikan Langkah - langkah yang harus dilaksanakan selama masa PPKM Darurat.

"Kita dapat melakukan bersama sama antara lain memberi edukasi dan sosialisasi kepada masyarakat untuk selalu menerapkan prokes. Tingkatkan operasi yustisi untuk melakukan penindakan kepada pelanggar Prokes guna terciptanya keselamatan masyarakat dari covid-19", Terang Dandim

Pada kesempatan kali ini kami mengharapkan pelaksanaan operasi dapat berjalan dengan aman dan lancar khususnya pada saat PPKM  darurat untuk mencegah dan meminimalisir penyebaran covid-19. 

Diakhir arahan,  Dandim 0807 berpesan pada seluruh personil dalam melaksanakan tugas agar selalu berhati hati dan jaga diri jaga keluarga serta jaga masyarakat agar terbebas dari covid-19. 

Sementara itu usai melaksanakan Rapat Koordinasi Implementasi Penerapan PPKM Darurat, Bupati Tulungagung Drs Maryoto Birowo mengatakan pemberlakuan ini harus dilaksanakan mengingat penambahan kasus terkonfirmasi positif mengalami lonjakan begitu signifikan.

“Jadi mulai 3-20 Juli 2021 Tulungagung memberlakukan PPKM Darurat untuk menekan laju penularan Covid-19,” Terang Bupati usai pelaksanaan Apel Gelar Pasukan. 

“Sesuai Instruksi Mendagri Nomor 16 Tahun 2021 pemberlakuan PPKM darurat untuk Jawa Bali, sedangkan Kabupaten Tulungagung masuk level 4,” imbuhnya.

Dengan penerapan PPKM Darurat, kami meminta kepada semua stakeholder saling bersinergi secara bersama-sama untuk menekan laju persebaran virus Covid-19.

“Untuk itu dalam Rapat koordinasi kali ini selain jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) kita mengundang seluruh komponen diantaranya OPD terkait, tokoh agama, perwakilan PHRI Tulungagung, dari lembaga profesi, paguyuban warung kopi dan lainnya membahas diberlakukannya PPKM Darurat,” Tambah. Maryoto.

“Penerapan PPKM Darurat dengan sejumlah ketentuan diantaranya kegiatan belajar mengajar secara daring, kegiatan dilingkup Aparatur Sipil Negara (ASN) lingkup Pemkab Tulungagung diberlakukan Work From Home (WFH) 50 persen dengan sistem Shift (pergeseran red.) Bagi pekerja kegiatan vital diantaranya kesehatan, logistik dan produksi tetap melakukan aktivitas seperti biasa, namun meski demikian tetap mematuhi protokoler kesehatan sedangkan penerapan jam malam sampai pukul 20.00 WIB,” sambungnya.

Pelaksanaan kegiatan makan atau minum ditempat umum baik yang berada pada lokasi tersendiri maupun berlokasi pada pusat perbelanjaan, lebih lanjut tutur Dia menjelaskan hanya diperbolehkan menerima delivery maupun take away dan tidak menerima makan di tempat.

“Sedangkan tempat ibadah ditutup sementara, terkait hal ini kita akan sosialisasi lebih lanjut kita sesuaikan dan kita tahu wilayah zona merah memang harus tutup sesuai instruksi dari Kementrian kesehatan yang PPKM Mikro darurat memang harus tutup,” terangnya.

“Hal-hal apa terkait pembatasan selama diterapkan PPKM Darurat ini sudah tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 16 Tahun 2021,” sambung Bupati Maryoto Birowo.

Ia memaparkan, lonjakan penambahan terkonfirmasi positif begitu signifikan kepada masyarakat meminta saling bersinergi semua elemen untuk menjalankan dan mematuhi selama penerapan PPKM Darurat.

“Jadi sangat jelas, PPKM Darurat diberlakukan adanya peningkatan terkonfirmasi positif signifikan, makanya sebagai tanggung jawab kita bersama angka tersebut bisa mengalami penurunan,” papar Maryoto.

Bupati menegaskan penerapan PPKM Darurat ini bersifat sementara maka meminta kesadaran masyarakat untuk proteksi dan memohon pengertian agar persebaran virus Covid-19 ini segera tuntas.

“Kami mohon  kerjasama semua elemen masyarakat tetap mematuhi aturan selama PPKM Darurat ini diterapkan karena ini bersifat sementara,” tegas Bupati Tulungagung. (NN95)